GOPOS.ID, KWANDANG – Dua Peraturan Daerah (Perda) telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna beberapa hari lalu.
Seiring dengan itu, Ketua DPRD, Gorontalo Utara, Djafar Ismail meminta agar implementasi dari kedua perda tersebut harus sesuai dengan tujuan pembentukannya.
“Saya berikan contohnya seperti terhadap objek retribusi. Setelah ada Perda, maka itu benar-benar diatur kembali meski belum secara keseluruhan, karena disesuaikan dengan kondisi daerah,” ujar Djafar.
Selain retribusi, lanjut Djafar, soal pengelolaan air limbah domestik. Dimana pengelolaannya juga sudah ada Perda, sehingga tugas pemerintah daerah bagaiman cara mengelola air limbah agar tidak berimbas ke masyarakat.
“Setelah ditetapkannya Perda, jangan sampai air limbah ini berimbas kepada masyarakat,” tegasnya.
Djafar berharap Perda yang telah dibentuk bukan hanya sampai pada penetapan. Bagaimana Perda itu bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sehingga dampaknya kepada daerah dan masyarakat juga.
“Kami akan memaksimalkan pengawasan dan juga pengawalan terhadap pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan,” tandasnya. (isno/gopos)