GOPOS.ID, POHUWATO – Satuan Researse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali berhasil mengamankan IK (20), seorang terduga spesialis pencurian handphone di Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Senin (15/2/2021).
Informasi yang berhasil dirangkum gopos.id, sekitar pukul 18.30 WITA, Tim Sat Reskrim Polres Pohuwato mendapat laporan terkait adanya penjualan handphone di wilayah Kecamatan Duhiadaa.
Kemudian pukul 19.00 WITA, Tim Sat Reskrim Polres Pohuwato langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Ketika sudah berada di lokasi, tim akhirnya berhasil mengamankan IK.
“IK berhasil kami amankan tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal, S.T., S.IK, Selasa (16/2/2021).
Iptu Saiful Kamal mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi petugas dilapangan. IK mengaku dirinya sudah berulang kali melakukan pencurian di wilayah tersebut.
Dia mengatakan, saat ini IK bersama barang bukti berupa empat unit handphone merek Samsung, dua unit handphone merek Oppo, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit handphone merek Advan berhasil diamankan di Mapolres Pohuwato.
“Atas perbuatannya tersebut. IK dikenakan pasal 361 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkapnya. (ramlan/gopos).