GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tiga daerah di Gorontalo mulai Rabu, 27 Januari 2021. Empat perkara Pilkada Kabupaten Gorontalo dan Pilkada Bone Bolango menjadi yang perdana disidangkan.
Sesuai jadwal sidang yang dirilis MK, empat perkara Pilkada Kabupaten Gorontalo dan Pilkada Bone Bolango akan disidangkan pada pukul 08.00 wita. Untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo yakni gugatan pasangan Tonny Junus-Daryatno Gobel dengan nomor register: 48/PHP.BUP-XIX/2021. Kemudian gugatan pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel, dengan nomor register: 56/PHP.BUP-XIX/2021.
Untuk Kabupaten Bone Bolango yakni gugatan pasangan dr. Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim dengan nomor register: 52/PHP.BUP-XIX/2021. Selanjutnya gugatan pasangan Kilat Wartabone dan Syamsir Kiayi Djafar, dengan nomor register: 63/PHP.BUP-XIX/2021.
Untuk gugatan pasangan Iwan S. Adam-Zunaidi Hasan pada Pilkada Pohuwato, akan disidangkan pada pukul 11.00 wita. Pasangan Iwan Adam-Zunaidi Hasan mengajukan gugatan ke MK dan telah diregister dengan nomor: 27/PHP.BUP-XIX/2021.
Adapun agenda sidang perdana yakni pemeriksaan pendahuluan. Sidang akan digelar dengan metode dalam jaringan (daring), dan luar jaringan (luring).
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menyatakan kesiapannya menjalani sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
“Terkait sidang di MK, KPU Kabupaten Gorontalo telah menyatakan kesiapannya sejak awal,” tegas Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono, kepada gopos.id, Senin (25/1/2021).
Menurut Kadir Mertosono, sejak menerima permohonan gugatan di MK, KPU Kabupaten Gorontalo telah menyiapkan materi jawaban. Termasuk kesiapan secara kelembagaan.
Mengungkapkan bahwa, terhitung sejak menerima permohonan gugatan dari pasangan nomor urut 04 terkait hasil rekapitulasi KPU KabGor telah siap baik yakni dari sisi kelembagaannya sendiri.
“Pada prinsipnya KPU Kabupaten Gorontalo siap menghadap ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Kadir Mertosono.
Kadir mengungkapkan, pada sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi akan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Yakni membacakan pokok permohonan.
“Setelahnya pembacaan permohonan, kami selanjutnya menunggu jadwal sidang jawaban KPU yang akan disampaikan MK,” ungkap Kadir Mertosono.(Putra/gopos)