GOPOS.ID, POHUWATO – Polres Pohuwato menangkap seorang narapidana dengan inisial RP (34) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pohuwato, Sabtu (9/1/2021). Penangkapan RP karena kedapatan membawa narkoba.
Kapolres Pohuwato, Teddy Rayendra membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Teddy, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan.
“Informasi barangnya dapat dari mana kita masih lakukan pengembangan,” ujar Teddy saat dikonfirmasi gopos.id, Selasa (12/1/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Kalapas Pohuwato, Irman Jaya mengaku kecolongan atas penangkapan narapidana RP yang kedapatan membawa narkoba di lingkungan Lapas Pohuwato.
Irman Jaya mengatakan, bahwa RP merupakan seorang narapidana kasus narkoba. Kemudian kembali kedapatan membawa narkoba di lapas.
“Barangnya kita tidak tau dapat dari mana. Yang bersangkutan sementara bekerja di luar dengan pengawasan,” ujar Irman Jaya.
Setelah ditangkap, RP kemudian dibawa ke Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas temuan tersebut, Irman mengaku akan meningkatkan pengawasan dan razia di dalam lapas untuk mengantisipasi terjadi pengendaran narkoba. (muhajir/gopos)