GOPOS.ID, GORONTALO – Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menetapkan bahwa rapat paripurna yang bersifat pengambilan keputusan, wajib menggunakan pakaian sipil resmi.
Hal ini diputuskan dalam rapat kerja panitia khusus (Pansus) dalam rangka finalisasi rancangan peraturan DPRD tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Provins Gorontalo, Kamis (7/1/2020).
Ketua Pansus, Aw Thalib, mengatakan langkah ini untuk menunjang pemanfaatan pakaian dinas dalam setiap rapat paripurna.
“Jadi kita tentukan rapat paripurna yang sifatnya pengambilan keputusan itu menggunakan pakaian sipil resmi. Jika tidak bersifat pengambilan keputusan atau pengumuman saja, maka pakaiannya ditentukan oleh pimpinan,” jelas Thalib.
Thalib yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo ini, menambahkan bahwa pakaian dalam setiap aktivitas DPRD menjadi wajib diatur. Mengingat banyaknya pakaian DPRD, harus sesuai jenis acara yang dilaksanakan.
“Entah itu pakaian adat, pakaian olah raga hingga pakaian dinas lapangan. Semuanya harus sesuai dengan jenis acara yang diikuti,” tambahnya.
Thalib menegaskan bahwa jika tata tertib ini dilanggar, maka akan berimbas pada penilaian anggota legislatif dan berujung pada sanksi tegas.
“Jika penilaiannya sudah mencapai 50% melanggar tata tertib, maka diberikan sanksi tak boleh melakukan perjalanan dinas ke luar daerah,” tegas Thalib. (Aldy/gopos)