GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui hibah tiga aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango dan Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Persetujuan itu disampaikan pada rapat Komisi 1 Deprov di ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (14/12/2020)
Tiga aset yang dihibahkan itu adalah aset bangunan dan tanah yang berlokasi di Lombongo untuk Balai Latihan Kerja (BLK), lahan seluas 3 hektar untuk pengembangan wisata lombongo, dan pengelolaan Politeknik Gorontalo (Poligon).
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, menjelaskan aset tanah dan bangunan yang akan dihibahkan di kawasan Lombongo merupakan untuk pembangunan BLK.
“Yang pertama untuk BLK UPTP seluas 178.700 m2 yang berada di Lombongo. Tentunya untuk kepentingan provinsi dan masyarakat agar pemerintah pusat bisa berupaya menjadikan masyarakat yang ada di Gorontalo ini memiliki keahlian keahlian yang kita butuhkan,” ungkapnya
Lebih lanjut AW Thalib mengatakan, pihaknya melalui KPK juga menyetujui dihibahkannya tanah seluas tiga hektar untuk perluasan objek wisata Lombongo
Selain itu juga pengelolaan Poligon dihibahkan kepada UNG, menurut AW Thalib, Poligon sejauh ini tidak berkembang sebagaimana yang diharapkan oleh Pemprov Gorontalo. Oleh karena itu sudah sepantasnya dikelola UNG.
“Jalan yang paling tepat adalah tentunya melakukan merger, dengan perguruan tinggi yang ada, dalam hal ini adalah Universitas Negeri Gorontalo,” ungkapnya
“Semua fraksi yang ada di komisi I menyetujui penyerahan hibah tersebut,” tambahnya
Rapat Persetujuan Komisi I Deprov yang di Gelar di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo juga dihadiri Asisten III Provinsi, Sutan Rusdi, Dinas Dikbudpora, Biro Umum, Biro Hukum serta perwakilan dari Universitas Negeri Gorontalo. (Ari/gopos)