GOPOS.ID, KWANDANG – Kabar adanya perubahan tentang sistem belajar secara tatap muka yang rencananya akan diberlakukan tahun depan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seakan memberikan harapan baru bagi peserta didik di tanah air.
Meski demikian, tetap ada batasan-batasan tertentu dalam proses kegiatan belajar mengajar yang akan diterapkan nanti. Termasuk penerapan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan memakai masker.
Berkaitan dengan itu, Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin mengungkapkan keputusan tersebut berdasarkan keputusan bersama 4 menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021.
Dimana telah diberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor kemenag untuk menentukan, pemberian izin pembelajaran tatap muka dibawah kewenangan masing-masing.
“Jadi protkes tetap dilaksanakan. Seperti kondisi kelas pada jenjang sekolah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter dan kapasitasnya maksimal sekitar 50 persen dari rata-rata,” jelasnya.
Ia mengungkapkan sejak adanya pandemi Covid-19 pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Salah satunya menyangkut memberlakukan sistem belajar dalam jaringan (daring) terhadap para siswa. Itu kurang lebih ada delapan bulan berjalan.
“Meskipun nantinya pemberlakuan belajar mengajar secara tatap muka. Tetap harus memperhatikan protokol kesehatan,”tegasnya lagi. (isno/gopos)