GOPOS.ID, POHUWATO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato sedang melakukan investigasi dugaan pelanggaran tayangan iklan kampanye yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato.
Iklan kampanye tersebut terselip di tengah-tengah debat kandidat calon wakil Bupati, Sabtu (21/11/2020) lalu.
Dimana dalam debat tersebut, KPU Pohuwato sebagai penyelenggara debat memberikan porsi yang berbeda dari masing-masing calon dalam tayangan video Curriculum Vitae (CV).
Sementara itu, diduga KPU Pohuwato menayangkan iklan kampanye di media massa di luar jadwal penayangan iklan kampanye.
Ketua Bawaslu Pohuwato, Zubair Mooduto mengatakan pihaknya masih melakukan investigasi untuk menentukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Pohuwato dalam debat tersebut.
“Sebelumnya kita-kan diberikan waktu 7 hari terkait ketika ada dugaan pelangaran,” ungkap Zubair saat dikonfirmasi gopos.id, Rabu (25/11/2020).
Setelah melakukan investigasi, jika kemudian didapati ada indikasi dugaan pelanggaran.
Kata Zubair, pihaknya akan menjadikan dugaan pelanggaran tersebut sebagai temuan dan bakal memanggil pihak KPU Pohuwato untuk dimintakan klarifikasi.
“Kalau namanya proses investigasi kita yang datangi. Tapi kalau sudah jadi temuan dugaan pelanggaran, maka kita akan panggil para pihak terkait untuk klarifikasi,” bebernya.
Untuk menilai dalam debat tersebut terjadi kelalaian KPU Pohuwato, Zubair belum bisa memastikan. Sebab pihaknya masih akan melakukan proses investigasi.
Baca juga: Penyelenggaraan Debat KPU Pohuwato Diduga Tersisip Iklan Kampanye
Terakhir untuk materi video dalam menentukan apakah itu termasuk Iklan Kampanye atau tidak tentu Bawaslu juga bisa meminta keterangan ahli, untuk mendapatkan penjelasan lebih detail.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jahruddin Umar mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya.
Yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon. Yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Apakah Video tersebut merupakan Iklan Kampanye atau tidak, kita masih akan melakukan kajian dan meminta keterangan Ahli,” kata Jahruddin Umar. (muhajir/hasan/gopos)