GOPOS.ID, MARISA – Saling klaim status lahan tambak di Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, hingga saat ini masih berpolemik.
Persoalan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2017 silam. Dimana, masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Helumo dan Ilotidea mengklaim bahwa lokasi tambak yang berada di Dusun Roji yang ditandai dan berdasarkan surat hak buka lahan yang dikeluarkan oleh Kades Manawa pada tahun 2005 silam adalah milik mereka yang kini telah dikuasai dan dikelola oleh warga Suku Bugis. Sempat beberapa kali dibahas di meja DPRD Pohuwato dan ditindaklanjuti dengan turun lapangan para wakil rakyat, tapi tak kunjung menemukan solusi.
Diketahui, lahan yang diklaim oleh masyarakat kelompok tani Helumo dan Ilotidea seluas 177 Hektare. Dimana saat ini, lokasi tambak tersebut kini telah dikuasai dan dikelola oleh beberapa masyarakat dari Suku Bugis.
Menurut salah satu masyarakat Suku Bugis yang memiliki lahan di Dusun Roji bahwa yang bersangkutan menguasai dan memiliki lahan tambak dilokasi tersebut sejak tahun 2009 silam. Ia membeli sejumlah luas areal dari salah seorang warga Desa Manawa yang kondisinya saat itu masih berupa hutan yang ditumbuhi oleh pohon bakau.
Nah, setelah pada tahun 2017 datang sekelompok masyarakat Gorontalo dan sempat melakukan tindakan pengrusakan dan membongkar pintu air empang miliknya. Tindakan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Patilanggio dan diambil oleh Polres Pohuwato. Kedua belah pihak sempat dipertemukan oleh Kapolres Pohuwato agar masing-masing pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengarah pada munculnya aksi SARA.
Pemerintah daerah diharapkan ikut turun tangan untuk mencari jalan tengah solusi terbaik untuk kedua belah pihak baik itu masyarakat Gorontalo sebagai pihak yang mengklaim maupun masyarakat Suku Bugis sebagai pihak yang kini menguasai lokasi tersebut. (rls/muhajir/gopos)