GOPOS.ID, MARISA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato belum juga usai. Bahkan kini, muncul masalah baru yakni kegiatan pertambangan yang diduga sudah menggunakan alat berat excavator.
Kondisi ini tentu harus mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah daerah setempat. Sebab, di satu sisi ada masyarakat kecil yang selama ini sangat bergantung dengan mengais rezeki di tambang. Mereka seakan tersisihkan ketika oknum-oknum tidak bertanggung jawab masuk dengan membawa alat berat. Apalagi disekitar daerah aliran sungai Botudulanga Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Pemerintah sendiri mulai dari pemerintah daerah hingga desa serta aparat keamanan dalam hal ini Polres Pohuwato telah berupaya melakukan sosialisasi dan himbauan kepada oknum masyarakat yang melakukan aktifitas PETI dengan menggunakan alat berat agar segera dihentikan.
Menurut warga sekitar, keberadaan alat berat tersebut sangat merugikan masyarakat khususnya masyarakat penambang. Bukan cuma itu, aktifitas pertambangan dengan menggunakan alat berat justru akan menimbulkan persoalan baru yakni mengancam kerusakan lingkungan terutama di daerah aliran sungai (DAS).
Di samping itu, ia juga menilai, polemik aktifitas PETI dengan alat berat karena tidak adanya legalitas untuk mengakomodir para penambang rakyat lewat sebuah aturan yang tidak merugikan siapapun baik pemerintah lebih khusus masyarakat penambang. Dirinya beranggapan, persoalan tersebut terus terjadi karena pemerintah daerah tidak fokus dan serius dalam mengeluarkan rekomendasi terkait perijinan di tingkat pusat.
“Dengan adanya legalitas terkait aktifitas pertambangan rakyat yakni WPR (wilayah pertambangan rakyat) akan menjadi salah satu solusi terbaik guna menyelesaikan persoalan PETI yang selama ini terjadi di Kabupaten Pohuwato. Itu akan membuat masyarakat bisa dengan tenang dan leluasa melaksanakan aktifitas penambangan, sebab sebagian masyarakat Pohuwato khususnya yang ada di Kecamatan Buntulia sangat menggantungkan hidupnya dari kegiatan pertambangan tersebut, dan solusi serta jalan keluarnya adalah dengan legalitas keberadaan pertambangan rakyat,” ungkap warga. (rls/muhajir/gopos)