GOPOS.ID, GORONTALO – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo kembali menyuarakan penolakan terhadap omnibus law, Undang-undang Cipta Kerja. Sejalan hal itu, FSPMI Gorontalo ikut mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Penolakan Omnibus Law dan desakan kenaikan UMP disampaikan FSPMI Gorontalo dalam aksi unjuk rasa di DPRD dan Pemprov Gorontalo, Senin (9/11/2020).
“Kami menolak Omnibuslaw dan kami mendesak pemerintah dan DPRD Gorontalo untuk merenkomdasikan aspirasinya kepada Presiden,” ujar Ketua FSPMI Provinsi Gorontalo, Meyske Abdullah.
Menurut Meyske, pihaknya menolak surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19
“Kami mengusulkan naik 3,33 persen sekitar Rp92 ribu,” ungkap Meyske Abdullah.
Asisten Bidang Pemerintahan, Setda Provinsi Gorontalo, Syukri Botutihe, mengatakan penetapan UMP masih dalam proses penetapan.
“Penetapan UMP, tinggal ditetapkan saja, prosesnya sudah berjalan tinggal menunggu waktu saja,” ucapnya.(ari/putra/gopos)