GOPOS.ID. BOALEMO– Wakil Bupati Anas Jusuf masih enggan berkomentar terkait dengan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Bupati sementara di Kabupaten Boalemo.
Bahkan usai terima Surat Keputusan (SK) Mendagri yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Idris Rahim di kantor Bupati Boalemo, Senin (9/11/2020). Anas masih menghindari media yang meminta konfirmasi atas jabatannya tersebut.
Pantauan gopos.id, Anas yang menerima SK tersebut langsung buru-buru keluar ruangan dan menuju mobil dinasnya DM 2 C. Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf menghindari media usai menerima Surat Keputusan (SK).
Tak hanya itu, wartawan pun dilarang masuk untuk meliput dan mengambil gambar saat penyerahan SK tersebut.
SK yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, pada tanggal 3 November 2020, merupakan respon atas ditetapkannya Bupati Boalemo menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Register Perkara Nomor 160/Pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020.
Dalam SK itu, Mendagri memutuskan tiga poin. Kesatu, memberhentikan sementara saudara H. Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017-2022, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kedua, menunjuk saudara H. Anas Jusuf, Wakil Bupati Boalemo masa jabatan tahu 2017-2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Boalemo.
Ketiga, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 September 2020, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (ilham/gopos)