GOPOS.ID, KAB. MALANG – Santri Taruna Tani (SANTANI) yang tergabung dalam dua angkatan dan petani Singosari Malang, berhasil memanen padi jenis HMS 400, sebanyak 12,6 ton per hektare (ha). Panen raya tersebut berlangsung di area persawahan, Desa Banjar Arum Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (30/10/2020).
Berkat bio altaf atau bio santri, hasil panen para SANTANI, lebih tinggi dibanding panen raya di Kabupaten Malang, yang rata-rata hanya menghasilkan delapan (8) ton per Hektare (ha).
Teknologi bio santri ini, diprakarsai pakar tanaman pangan Prof. Dr. Resi Bohang. Panen raya dengan menggunakan pupuk organik cair bio santri kali ini, merupakan uji coba.
Resi menjelaskan, pupuk cair bio santri tersebut, sebelumnya dikenal dengan nama bio altaf. Namun menyangkut Pondok Pesantren dan dikelola oleh para santri, maka nama bio altaf diganti menjadi bio santri.
Menurutnya, peningkatan jumlah produksi panen ini, bisa mewujudkan pembangunan di bidang pertanian dan tanaman pangan serta mewujudkan stabilitas produksi pangan nasional.
Tak heran, bila Yayasan Penguatan Peran Pesantren Indonesia (YP3I), menggandeng Global Islamic Philantropy (GIP) untuk pengembangan sinergi ekonomi. Terlebih untuk memberikan sumbangsih terbaik bagi Negeri, ujar Resi Bohang.
Sementara, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, Slamet Budi Samsul, menyampaikan, ketersedian lahan pertanian di Kabupaten Malang, semakin berkurang. Hal ini akibat terjadinya alih fungsi lahan menjadi lahan pemukiman.
“Sebagai upaya dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan tersebut, maka sangat diperlukan kesamaan persepsi. Tak hanya itu, juga diperlukan keterpaduan teknologi dan sinkronisasi dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan,” kata Slamet.
Menurut Slamet, sektor pertanian memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan daerah dan nasional.
Oleh karena itu, pembangunan di bidang pertanian merupakan salah satu prioritas utama yang dilaksanakan di Kabupaten Malang.
Semoga kegiatan uji coba dengan menggunakan bio altaf santri ini, dapat menjadi motivasi bagi para petani untuk meningkatkan hasil produksi panen gabah.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, Dr.Budiar Anwar, Ketua YP3I dan Abuya KH Mahfudz Sobari, PP Riyadhul Jannah Pacet Mojokerto, serta para SANTANI dan petani Singosari. (asral/gopos)
Penulis Yth;
Apakah anda benar-benar telah mengenal sosok yang anda tulis tersebut? Bila belum, ada baiknya anda lebih hati-hati sehingga bisa terhindar dari korban berikutnya?
pesantren dan puluhan kyai saja di tipu, apalagi anda !!! mohon hati hati ……
Ada beberapa pointer klarifikasi, antara lain:
1. Gelar Profesor adalah Guru Besar di suatu kampus, nah di Kampus Perguruan Tinggi manakah beliau tercatat sebagai Guru Besar, apakah penulis melihat dokumen terkait?
2. Sebagai seorang Doktor, pasti ada journal ilmiah baik yang bersifat nasional ataupun internasional, nah apakah penulis sudah pernah melihat dan membaca journal tersebut?
3. Konon katanya beliau menggunakan pupuk organik cair “Bio Altaf” untuk meningkatkan produksi panen gabah kering yang dapat mencapai 14 ton per hektar, nah apakah penulis pernah mengunjungi pabrik pupuk tersebut, berada di mana dan karyawannya berapa orang?
4. kalau benar panen 14 ton per Ha. tanya langsung sama petaninya langsung. apakah benar panennya 14 ton per Ha ? jangan hanya random sampling saja. petaninya akan jujur berapa sebenarnya
Dengan ini akan saya sampaikan sedikit informasi tentang beliau:
1. Beliau pernah jadi penghuni Lapas Cipinang karena tersangkut penggelapan dana Investor, dengan janji menanam singkong dengan produksi tinggi (100 ton per hektar dengan rendemen 25%) dan biaya per hektar Rp. 25 juta dan ternyata gagal total, dengan perkara nomor Perkara No.626/PID.B/2015/PN JKT.SEL, tanggal Register 12 Juni 2015, Klasifikasi Penipuan, Penuntut Umum Inne Elaine, SH; Selanjutnya silahkan chek dan konfirmasi sendiri, toh nomor perkaranya ada dan jelas;
2. Tutur kata beliau memang sangat baik untuk meyakinkan calon Investor, beliau mengaku ahli singkong, ahli energi terbarukan. Kenyataannya tidak mempunyai kemampuan apa-apa, kebun singkong yang pernah beliau tanam hanya mampu berproduksi antara 30 ton sampai 40 ton per hektar (tidak ada bedanya dengan petani singkong tradisional);
3. Mengaku pernah mengelola kebun singkong di beberapa perusahaan dengan luas ratusan atau malahan ribuan hektar (antara lain di Kino, hanya sekitar 20an hektar dan itupun gagal), mengaku sukses merubah energi singkong menjadi daya listrik, namun semua itu hanya halusinasi dan impian beliau. Sumber listrik dari tenaga metane yang sering beliau ceritakan antara lain adalah milik PT. Ethanol Indonesia dan beberapa pabrik pengolahan tapioka di Lampung (jadi bukan hasil karya beliau);
4. Uji coba untuk kerjasama dengan PLN, produksi singkongnya juga gagal, sehingga tidak diteruskan ke produksi ethanol, malahan akhirnya mengantarkan beliau ke Lapas Cipinang, dan sampai saat ini dana dari Investor pun belum dipertanggung jawabkan; Inilah kebun singkong terluas yang pernah beliau kelola sesuai yang beliau sampaikan saat rapat di kantor PLN;
5. Bila menghadapi calon mitra, biasanya beliau akan membawa orang lain yang seolah-olah ahli di bidangnya, sehingga calon mitra bisa terkesima & menanamkan modalnya;
6. Masih ada proses hukum di Polda Jawa Barat terkait kasus yang sama dengan beberapa karyawan/ pensiunan PT. Telkom;
7. Bila anda ingin informasi lengkap, silahkan cross check ke beberapa orang, antara lain: Sutia Wijaya (Swasta di Jakarta) 0812 8299 9396 & 0816 1442 197; Raden Atmaja dll (Ktr. Gubernur Lampung) 0823 7648 3636; Wijoyo Batara FS (PT. PLN) 0818 634 111 & 0852 6227 7516; Moestadjab (PT. Telkom) 0811 2110 235 & 0817 6399 035; Asep Harjanto (PT. Telkom) 0811 229 066; dan lain-lain masih banyak lagi;
Demikian sekedar informasi, semoga bermanfaat
Insya Allah tidak ada lagi korban penipuan berikutnya.
Cek juga
https://www.kejaksaan.go.id/infoperkara.php?sec=sd&det=NzQyMTUz&idsu=11&bc=
No. PERKARA : PRINT-672/0.1.14/Epp.2/06/2015.
Jenis PERKARA : Penggelapan / Penipuan
Pada tanggal 20 Pebruari 2012 diBank Mandiri Cab PLN Pusat Jl. Tronojoyo Blok M I/ 135 Jakarta Selatan, tersangka Prof Dr A.D Resi Bohang, MBA diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berupa uang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah milik Wijoyo Batara Frans Simanjuntak,
uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
milik Drs. Mugiyono diserahkan kepada tersangka tanggal 14 Pebruari 2012,
uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah
milik Ir. Dyah Iswari diserahkan pada tanggal 14 Pebruari 2012,
uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
milik Yudhi Juliardiyanto diserahkan kepada tersangka tenggal 21 Pebruari 2012,
uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),
uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),
uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
milik Suryadani ST, uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah
milik Endro Yulianto, uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
milik Sulistyo Suryo, uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
milik Tamtama Hadi ST Drs, uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
milik Sarwoaji Wicaksono atau milik orang lain.
jaksa penuntut umum
INNE ELAINE – 230024482 – Jaksa Fungsional – III/d (Jaksa Muda)
ARYA WICAKSANA – 230032738 – Jaksa Fungsional – III/c (Jaksa Pratama)
Tuntutan : 1.Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan 2.BB : surat-surat/dokumen
Nama : PROF DR. A.D RESI BOHANG, MBA
Tempat/tgl lahir : Ujung Pandang / 14-04-1960
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Warga negara : Indonesia
tolong komentar tadi di munculkan. supaya tidak memakan korban lebih banyak lagi
kepada moderator saya ucapkan terima kasih
halo gan, bisa minta nomor yang bisa dihubungi?
Maaf ygvmenuduh Resi Bohan penipu tidak menuliskan identitas nama dan nomor hp sehingga kami sulit percaua dengan tuduhannya.
Maa