GOPOS.ID, BLITAR – Program Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) merupakan sebuah program dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dalam perbaikan tata kelola, pelayanan, dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Serta salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi PMI nonprosedural.
“LTSA adalah salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI dalam upaya pelayanan kepada masyarakat. Dimana, Pemerintah pusat dan Pemda memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada pekerja migran secara cepat, murah, mudah dan transparan,“ ujar Haris Susanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar kepada gopos, melalui telepon, Sabtu (24/10/2020).
Menurut Haris, LTSA memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, khususnya pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia.
“Selain itu, terkait perbaikan tata laksana migrasi, pelatihan pekerja migran dan perlindungan PMI menjadi tanggungjawab Pemda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” bebernya.
Haris menambahkan, dengan bakal dibentuknya LTSA, ke depan harus mampu menyelesaikan masalah sengketa hukum bagi PMI. Baik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan, maupun melalui lembaga arbitrase, konsultasi, konsiliasi atau melalui mediasi.
“Jadi jika terjadi masalah di daerah PMI, tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta. Mudah-mudahan kedepan Kabupaten Blitar mempunyai kantor sendiri,” tuturnya.
Lebih lanjut Haris mengatakan, berdasarkan pasal 38 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, masalah penempatan PMI menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Pemda, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan secara terkordinasi dan terintegrasi. “Sehingga proses migrasi benar-benar prosedural dan terdokumentasi,” pungkasnya.(adv/kmf/ari).