No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terusik Suara Musik, Warga Limboto Nekat Bobol Cafe

Hasan by Hasan
Rabu 21 Oktober 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Mendengarkan musik memang menyenangkan bagi kebanyakan orang. Akan tetapi urusannya berbeda bila musik yang diputar dengan suara yang kencang alias bising. Selain tak nyaman didengar, bisa pula memicu emosi. Apalagi bila hal itu terjadi di malam hari.

Seperti itulah yang dialami AS, warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Pria 44 tahun itu kerap terusik gara-gara suara musik yang bising. Suara musik itu datang dari sebuah cafe, yang letaknya berdekatan dengan rumah AS.

Bosan lantaran terus terusik suara musik, AS pun berbuat nekat. Tanpa sepengetahuan pemilik cafe, AS membobol dinding cafe dan kemudian membawa sejumlah peralatan musik. Ironinya, aksi AS itu berbuntut masalah hukum.

Baca Juga :  Gegara Korsleting Listrik Rumah Waris Habis Terbakar

Pemilik cafe yang mendapati perangkat musiknya telah tiada menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Gorontalo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Gorontalo melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui bila peralatan musik milik cafe berada dalam penguasaan AS.

Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, mengatakan tersangka AS (44) melakukan aksinya dengan cara membobol tembok belakang cafe dengan menggunakan batu.

“Kejadian ini pertama kali diketahui oleh pekerja dan casir di cafe tersebut sekitar pukul 21.00 saat hendak membuka cafe untuk beroperasi,” ungkap AKB Ade Permana, Rabu (21/10/20).

Baca Juga :  Influencer Gorontalo Nekat Bacok Orang, Pemicunya Diduga Gara-gara Ini

Dari kejadian tersebut, kata Ade, pelaku berhasil membawa 3 unit power, 1 unit speaker warna hitam, 1 unit KJB KJ 288 warna hitam, 1 unit DVD merek GMC, 1 unit Aqualizer merek DBX, 1 unit televisi, 1 unit mixer berringer, 1 unit warles, 2 unit mic, 1 unit hard disc, 2 unit remote warna hitam, 3 buah kabel adaftor dan 9 buah kabel.

“Total kerugian dari kejadian ini mencapai Rp32,5 juta. Atas perbuatannya AS terancamhukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Abin/gopos)

Tags: LimbotoPembobolanPolres Gorontalo
Previous Post

Punya Denda Pajak Bermotor? Pemprov Gorontalo Bebaskan Tiga Biaya Ini

Next Post

Punya Program Beasiswa Hafiz, Paslon SMS Ingin Wujudkan Santri Gemilang

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

Punya Program Beasiswa Hafiz, Paslon SMS Ingin Wujudkan Santri Gemilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.