GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menepis tuduhan perampasan tanah rakyat oleh Gubernur dan Bupati Gorontalo untuk lokasi pembangunan Sekolah Calon Bintara (Secaba) TNI AD.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, Haris S. Tome, menegaskan tidak ada perampasan tanah oleh Gubernur dan Bupati Gorontalo untuk lokasi pembangunan secaba. Sebab pada prinsipnya para ahli waris PT Molowahu, sudah setuju areal HGU yang dikelola PT Molowahu djadikan lokasi pembangunan Secaba TNI.
“Mereka pada dasarnya mendukung dan menyepakati bahwa di lokasi itu akan dibuatkan secaba,” ujar Haris Tome sembari menujukkan sejumlah dokumen.
Menurut Haris Tome, persetujuan pembangunan Secaba di lokasi HGU Molawahu ditandatangani oleh 19 orang. Terdiri satu orang ahli waris, dan 18 orang penggarap.
“Jadi dari awal sudah ada persetujuan untuk terhadap pendirian Secaba di sana,” kata Haris Tome menekankan.
Selanjutnya pada Agustus 2020, lanjut Haris Tome, terjadi pertemuan Pemkab Gorontalo bersama Dr. Bakri Arbie, Jaja Suparman dan Pak Dewa. Pemkab Gorontalo ada Kepala Dinas Perkim, Kabid Pertanahan, dan Kepala Seksi Administrasi Pertanahan.
Baca Juga: Mobil Ringsek Akibat Hantam Pohon di JDS, Satu Remaja Kritis
“Pada saat itu diharapkan ada pertemuan dengan Bupati pada 26 Agustus 2020. Akan tetapi pada saat itu ada agenda resmi Pemkab Gorontalo (pisah sambut Kajari), sehingga Bupati tidak sempat berangkat ke Jakarta,” tutur mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Gorontalo itu.
Haris Tome mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Secaba, telah dilakukan konsultasi publik. Kegiatan tersebut turut dihadiri ahli waris, Fikri Arbie. Kemudian diumumkan di website pemerintah, serta ditempelkan di kantor desa setempat.
“Yang harus kita pahami, HGU itu adalah tanah negara, sehingga kami pemerintah daerah juga ikut mematuhi aturan. Khususnya berkaitan dengan rencana pembangunan Secaba,” ungkap Haris Tome.
Haris Tome mengungkapkan, memang ada jawaban terhadap surat Bupati berkaitan penggantian atau kompensasi terhadap para penggarap seperti apa. Kedua, ada juga keinginan agar tanah itu dibayar.
Tetapi di satu sisi ada pertimbangan bahwa hal itu harus berdasarkan pertimbangan dan regulasi yang ketat
“Itu sementara dilakukan oleh Dinas Perkim, BPN Kabupaten Gorontalo, serta tim appraisal,” ujar Haris Tome.
Kajian dilakukan berdasarkan regulasi, yang setidaknya bisa memberikan jaminan terhadap ASN yang bekerja dalam proses itu, tidak bersangkutan dengan pidana di saat proses pembayaran.
“Demikian pula dengan penerima. Oleh karena itu Pemkab Gorontalo sedang melakukan pengkajian secara mendalam,” imbuh Haris Tome.
Terkait masalah yang ada, Haris Tome menilai hal itu dikarenakan mungkin ada miskomunikasi. Sebab komunikasi terakhir itu pada 27 September. Selanjutnya mulai 1 September 2020 tak ada lagi komunikasi secara intens dengan Pemda.
“Kita ini punya tujuan yang baik sama-sama. Ahli waris punya tujuan bahwa penting ada Secaba, maka mereka juga menyatakan ikut mendukung program pembangunan Secaba.
Begitu pula Pemda punya keinginan ada Secaba agar putra-putri terbaik Gorontalo itu mendapat kesempatan yang lebih luas menjadi Anggota TNI,” ungkap Haris Tome.
Di sisi lain Haris Tome menjelaskan, memang Pemkab Gorontalo melayangkan surat ke PT Molowahu yang ditandatangani oleh Asri Tuna.
Baca Juga: Perintah Ketum: AMPG Wajib All Out Menangkan Calon Golkar, Termasuk di Gorontalo
Foto surat itu dikirim melalui pesan WhatsApp yang diberi penjelasan undangan fisiknya akan menyusul agar prosesnya cepat.
“Surat itu tidak di WhatsApp ke kuasa hukum, tetapi dikirimkan ke Fikri Arbie selaku cucu Presiden Direktur PT Molawahu yang tinggal di Kota Gorontalo,” kata Haris Tome.
Pemkab Gorontalo menghubungi Fikri Arbie yang berada di Gorontalo, karena jajaran direksi dan komisaris PT Molawahu semuanya sudah meninggal dunia.
Sementara akta pembaharuan belum didapatkan oleh Pemda, sejak para jaran direksi dan komisaris PT Molawahu meninggal. (adm-02/gopos)