GOPOS.ID, BLITAR – Harga telur di pasaran anjlok, peternak ayam di blitar mengeluh. Pasalnya blitar merupakan sentralnya produksi telur dan pemasok terbesar se-Jawa Timur untuk daerah ibu kota.
Sementara harga telur sampai hari ini Senin, (28/9/2020) berkisar hanya Rp 16 ribu per kilogram di pasaran. Sedangkan angka BEP atau titik impas dari peternak ayam telur adalah Rp 17 ribu hingga Rp 17.500. Padahal sebelumnya harga Rp 20 ribu per kilo.
“Harga telur hari ini sudah melewati BEP, yang jelas kami merugi,” keluh, Kolil peternak Desa Dawuhan wartawan, Senin (28/9/2020).
Kolil mengaku, saat ini dirinya hanya bisa pasra dan berdoa agar harga telur dipasaran bisa normal kembali.
Kemudian, untuk mengatasi peternak ayam telur tidak punya banyak alternatif selain menalangi dana pakan sampai harga kembali normal atau mengurangi secara berkala jumlah ayam dengan cara diafkir.
Namun begitu, dari alternatif tersebut, jika anjloknya harga telur berkelanjutan dan tak lekas membaik menururtnya akan ada potensi kerugian yang luar biasa, bahkan bisa gulung tikar.
Masih menurut Kolil, ia menilai anjloknya harga telur ini ditengarai oleh dua aktor. Yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan merebaknya telur dari perusahan – perusahan breeding.
“Pengiriman tidak bisa masuk. Pasar sepi, stok masih banyak, karena informasinya ada telur-telur dari perusahaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kolil menjelaskan, bahwa banyak perusahaan breeding yang memilih tidak menetaskan telurnya di masa pandemi.
Baca Juga: Polres Gorontalo Kota Luncurkan Tim Pemburu Pelanggar Protkes
Sehingga, banyak telur HE atau telur ayam infertil yang kemudian masuk di pasaran dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan telur ayam dari peternak.
“Dan lagi, telur HE yang hari ini masuk di pasaran dijual dengan harga Rp.9 ribu – Rp.10 ribu per kilogramnya. Jelas secara tidak langsung itu juga merusak harga pasaran telur ayam peternak,” imbuhnya.
Melihat itu, mengacu pada Permentan No. 32/Permentan/PK.230/2017 yang mengatur tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi dalam Bab III pasal 13 jelas disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.(zun)