GOPOS.ID, SUWAWA – Pasca penetapan nomor urut pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bone Bolango. Masing-masing pasangan calon sudah bisa memulai untuk melakukan kampanye. Tahapan kampanye sendiri dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember atau 71 hari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango, Adnan Berahim mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan pasangan calon ketika melakukan kampanye. Seperti pembatasan jumlah peserta kampanye yang dihadirkan oleh masing-masing pasangan calon, hingga menaaati protokol kesehatan.
“Untuk kegiatan arak-arakan atau konvoi dan pengumpulan masa dalam jumlah yang banyak atau rapat umum itu berdasarkan PKPU nomor 13 Tahun 2020 itu tidak diizinkan lagi atau dilarang.
Apalagi paslon sudah menandatangani pakta integritas untuk menaati protokol kesehatan selama masa kampanye,” kata Adnan.
Dirinya mengungkapkan ada sanksi tersendiri untuk pasang calon Bupati dan Wakil Bupati yang melanggar PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
“Apabila ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi administrasi oleh Bawaslu,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan untuk jumlah pertemuan terbatas hanya dibatasi sebanyak 50 orang sesuai dengan daya tampung gedung atau ruangan tempat pertemuan terbatas untuk kampanye.
Sedangkan untuk rapat umum memang sudah dilarang dalam ketentuan nomor 13 tahun 2020.
“Termasuk konser, juga sudah dilarang. Kegiatan-kegiatan lain itu terdiri dari rapat umum, konser musik dan perlombaan itu sudah dilarang,” pungkasnya. (Pras/gopos)