GOPOS.ID, TULUNGAGUNG – Upaya pendisiplinan penertiban dan penegakan serta sosialisasi untuk melaksanakan protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan pemerintah daerah kabupaten Tulungagung guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Untuk itu, Pemda mulai memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo, saat di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa Pemad Tulungagung sudah menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub)no 53 tahun 2020 dengan Peraturan Bupati (Perbup) no 57 tahun 2020. Dimana mulai hari ini Kamis (17/09/2020) sudah diberlakukan sanksi denda/administrasi bagi pelanggar Prokes.
“Sanksi administrasi bagi pelanggar prokes tersebut menyesuaikan dengan kondisi Tulungagung. Bagi individu/perseorangan, apabila tidak memakai masker dikenakan denda Rp 25ribu,” kata Bupati seusai melaunching mobil Covid Hunter di Pendopo, Rabu malam (16/9/2020).
Bupati Maryoto juga menambahkan bagi pelanggar prokes untuk kaum usaha kecil mikro akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan usaha skala besar bakal dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
“Jadi kalau untuk sanksi kerja sosial dianggap enteng, sekarang kita mencoba secara aturan hukum harus ada sanksi. Sanksi bisa berupa pengenaan denda,”tambahnya.
Bupati juga menjelaskan sanksi denda sebesar Rp 25 ribu memang berbeda dengan daerah lain dengan pertimbangan menyesuaikan kemampuan masyarakat Tulungagung.
“Kalau di tingkat provinsi lebih gede (besar), kita sesuaikan dulu dengan kemampuan masyarakat Tulungagung,”terangnya. (Ar/Gopos.id)