No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawaslu Kab. Gorontalo Tidak Temukan Mahar Politik Dari Laporan Risno Yusuf

Admin by Admin
Selasa 15 September 2020
in Politik
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Laporan yang dibuat Risno Yusuf kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilihan (mahar politik), akhirnya diputuskan, Senin (15/9/2020).

Dari putusan Bawaslu atas laporan Risno Yusuf pada 8 September 2020 lalu tidak ada bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan sejak adanya laporan tersebut, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi dari Risno Yusuf, dan tiga orang terlapor yakni Hamid Kuna, Tommy Ishak, Jayadi Ibrahim, serta 3 orang saksi dan 1 orang saksi ahli pidana.

“Hasil kajian atas keterangan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Tidak mendapatkan bukti yang kuat sesuai dengan pasal yang disangkakan. Yakni pasal 187 B jo Pasal 47 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang 10 tahun 2016,” ucap Wahyu seperti dilansir 60dtk.com.

Baca Juga :  Amankan Pilkada Serentak 2020, Polri Siagakan 192.168 Personel

Tidak hanya itu Bawaslu juga tidak menemukan bukti bahwa adanya transaksi antara pelapor dengant terlapor.

“Artinya pelapor Risno Yusup belum pernah memberikan imbalan (secara nyata) dalam bentuk apapun kepada para terlapor. Yang merupakan anggota partai politik,” jelasnya kepada wartawan.

Baca juga: KPU Batasi Peserta Kampanye Pilkada 2020

Atas dasar itu, Wahyudin menegaskan bahwa Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan mengambil keputusan untuk menghentikan penanganan laporan Risno Yusuf tersebut.

“Proses penanganan laporan dengan nomor registrasi 08/LP/PB/Kab/29.04/IX/2020 dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur pada pasal yang dipersangkakan. Yaitu unsur memberi Imbalan atau dengan kata lain tidak ditemukan peristiwa hukum pemberian imbalan secara nyata dalam bentuk apapun pada Proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang diusung 3 Partai Politik,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bakal Calon Positif Covid-19, Anggota KPU Kab. Gorontalo Bakal Di-Swab Test

Dalam pasal aduan Risno disebutkan anggota partai politik dan/atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lambat 72 bulan dan denda paling sedikit 300.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000. (andi/gopos)

Tags: Bawaslu Kabupaten GorontaloMahar PolitikPilkada 2020Politik Uang
Previous Post

Masyarakat Gorontalo Diimbau Budayakan Bahasa Daerah

Next Post

Jumlah Pemilih di Kabupaten Gorontalo untuk Pilkada 2020 Ditetapkan

Related Posts

Politik

Ronald Tine Jadi ‘Arsitek’ Narasi Golkar Pohuwato

Selasa 28 April 2026
Screenshot
Politik

Muscab PPP Kota Gorontalo Digelar, Rivai Bukusu Kantongi Diskresi DPP untuk Kembali Maju

Minggu 5 April 2026
Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional, Eko Hendro Purnomo. (Foto:Abin/Gopos)
Politik

Target Masuk 4 Besar Nasional, PAN Siapkan Kandidat DPR-RI dari Gorontalo

Minggu 5 April 2026
Screenshot
Politik

Resmi Pimpin PPP, Ismet Mile Targetkan PPP Gorontalo Rebut Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Rabu 11 Maret 2026
Screenshot
Politik

Adhan Dambea: Dalam Politik Jangan Ada Dendam Antar Politisi

Jumat 6 Maret 2026
Wahyu Moridu
Politik

PDI-P Gorontalo Tanggapi Gugatan Wahyudin Moridu di PTUN

Jumat 20 Februari 2026
Next Post

Jumlah Pemilih di Kabupaten Gorontalo untuk Pilkada 2020 Ditetapkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar menggelar Pameran Seni Rupa di gedung Budaya kampus 1 UNG, pada 23-24 Mei 2026

    Mahasiswa PGSD UNG Gelar Pameran Seni Rupa “Ru’upia Hilawo”, Wujud Ekspresi dan Pembelajaran Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Tiga Alat Berat dan Satu Operator Diamankan Polisi di PETI Bulangita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perayaan 100 Tahun RSUD Aloei Saboe: Obrolan Buku, Menjadi Lebih Baik untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.