GOPOS.ID, LIMBOTO – Laporan yang dibuat Risno Yusuf kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilihan (mahar politik), akhirnya diputuskan, Senin (15/9/2020).
Dari putusan Bawaslu atas laporan Risno Yusuf pada 8 September 2020 lalu tidak ada bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan sejak adanya laporan tersebut, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi dari Risno Yusuf, dan tiga orang terlapor yakni Hamid Kuna, Tommy Ishak, Jayadi Ibrahim, serta 3 orang saksi dan 1 orang saksi ahli pidana.
“Hasil kajian atas keterangan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Tidak mendapatkan bukti yang kuat sesuai dengan pasal yang disangkakan. Yakni pasal 187 B jo Pasal 47 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang 10 tahun 2016,” ucap Wahyu seperti dilansir 60dtk.com.
Tidak hanya itu Bawaslu juga tidak menemukan bukti bahwa adanya transaksi antara pelapor dengant terlapor.
“Artinya pelapor Risno Yusup belum pernah memberikan imbalan (secara nyata) dalam bentuk apapun kepada para terlapor. Yang merupakan anggota partai politik,” jelasnya kepada wartawan.
Baca juga: KPU Batasi Peserta Kampanye Pilkada 2020
Atas dasar itu, Wahyudin menegaskan bahwa Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan mengambil keputusan untuk menghentikan penanganan laporan Risno Yusuf tersebut.
“Proses penanganan laporan dengan nomor registrasi 08/LP/PB/Kab/29.04/IX/2020 dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur pada pasal yang dipersangkakan. Yaitu unsur memberi Imbalan atau dengan kata lain tidak ditemukan peristiwa hukum pemberian imbalan secara nyata dalam bentuk apapun pada Proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang diusung 3 Partai Politik,” pungkasnya.
Dalam pasal aduan Risno disebutkan anggota partai politik dan/atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lambat 72 bulan dan denda paling sedikit 300.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000. (andi/gopos)