GOPOS.ID, BLITAR – Peraturan daerah (Perda) terkait pembentukan posisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Srengat masih dalam tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Hal ini diungkap, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto kepada gopos.id, Ahad (13/9/2020) melalui telepon seluler. Menurutnya rencananya, Senin (14/9/2020) pihak dari DPRD bakal diundang ke Pemprov Jawa Timur guna konsultasi substansi dari Perda RSUD Srengat.
Selanjutnya, jika proses ini sudah selesai, kata Wito (sapaan akrab Suwito) sesuai peraturan perundang-undangan. DPRD Kabupaten Blitar segera memparipurnakan Perda RSUD Srengat untuk ditetapkan untuk menjadi acuan regulasinya.
“Sekarang sudah tahap fasilitasi di provinsi. Jadi perda itu kan ada tahap fasilitasi provinsi, dan Senin diundang. Sehingga selesai provinsi kemudian paripurna lagi untuk penetapan. Kalau di kita siap secepatnya,” tuturnya.
Setelah Perda RSUD Srengat sudah selesai ditetapkan dan diterbitkan, maka, lanjut Wito, komposisi fasilitas pelayanan di RSUD Srengat bisa lebih banyak. Pasalnya, saat ini RSUD Srengat masih berkutat pada fasilitasi tertentu yang salah satunya pelayanan kesehatan perihal kasus Covid-19.
“Walaupun sambil menunggu peraturan daerah yang saat ini masih di fasilitasi di Gubernur. Itu secara resmi sudah beroperasi hanya pelayanan tertentu sampai dengan Perda itu terbit. Sehingga dengan sudah adanya Perda, nanti bisa memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat,” tandasnya.
Lebih lanjut, Suwito menyatakan, cepat dan tidaknya Perda RSUD Srengat bisa segera ditetapkan dan diterbitkan, bergantung pada lama dan tidaknya proses fasilitasi di Pemprov Jawa Timur. Jika itu bisa cepat, proses di DPRD Kabupaten Blitar justru bisa lebih cepat untuk melanjutkan proses penetapan hingga penerbitan Perda.
“Saya kira bisa cepat, tergantung lama atau tidak di provinsi. Karena memang kepentingannya rumah sakit ini secepat mungkin untuk dioperasionalkan melayanai masyarakat,” pungkasnya.(Ary/gopos)