GOPOS.ID, KWANDANG – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut), AKBP Dicky Irawan Kesuma bersama jajarannya dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Kamis (10/9/2020) menggelar kegiatan bagi-bagi masker ke masyarakat, di Desa Moluo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Kagiatan dalam rangka sosialisasi dan pendisiplinan pengguna masker bagi masyarakat oleh jajaran Kepolisian Polres Gorontalo Utara dan Satgas Covid-19. Itu sebagai bentuk menindaklanjuti adanya Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Terutama Bagaimana masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Kapolres mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu pencegahan penyebaran Covid-19, yang dinilai cenderung mengalami peningkatan.
“Iya memang benar, Hari ini kami bersama jajaran saya di lingkungan hukum Polres Gorontalo Utara bersama Satgas Covid-19 terdiri dari unsur TNI dan Pemerintah daerah. Menggelar kegiatan berupa bagi-bagi masker,” kata Dicky kepada gopos.id.
Ia menjelaskan kegiatan itu pula, seiring adanya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020. Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Jadi selain membagikan masker. Kami juga tak lupa memberikan pesan-pesan dan imbauan agar masyarakat tetap mengedepankan protokol kesehatan,” ujarnya.(isno/gopos)