GOPOS.ID, MALANG – Ketua Front Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Malang, Asep Suriaman, meminta Bupati Malang, Drs.H. M Sanusi, mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 188.45/464/KEP/35.07.013/2020 tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Malang 2020-2025.
Permintaan itu disampaikan dengan alasan proses rekrutmen Dewan Pendidikan Kabupaten Malang tak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010. Salah satunya ketentuan Pasal 192 ayat (7) proses rekrutmen hingga penetapan calon anggota dewan pendidikan, diumumkan melalui media cetak, elektronik maupun laman.
“Tapi panitia seleksi tidak mengadakan forum sosialisasi dan tidak mengumumkan nama calon anggota dan anggota terpilih kepada masyarakat,” kata Asep, Rabu (9/9/2020).
Asep mengatkaan, masyarakat tidak menemukan sosialiasi/pengumuman rekrutmen anggota dewan pendidikan kabupaten Malang, baik di website dan akun sosial media dinas pendidikan.
“Semestinya panitia seleksi mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat,” kata Asep.
Setelah itu, lanjut Asep, panitia menyusun kriteria dan mengindentifikasi, menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat. Kemudian panitia mengumumkan nama calon anggota kepada masyarakat dan menyusun nama anggota terpilih.
“Panitia juga memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota untuk disampaikan kepada Bupati. Hal ini sebagaimana disyaratkan Kemendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah,” tutur Asep.
Asep menduga, proses seleksi dewan pendidikan Kabupaten Malang tidak melalui tahapan seleksi. “Ini bisa dilihat dari komposisi struktur anggota dewan pendidikan Kabupaten Malang 2020-2025,” ujar Asep.
Menurut Asep, FMPP Malang sudah berkirim surat ke DPRD pada 28 Juli 2020 lalu. Namun baru di fasilitasi komisi IV DPRD kabupaten Malang, pada Senin, 7 September 2020. Pada pertemuan tersebut belum menemukan titik temu. Sebab, tiga orang anggota pansel tidak hadir.
“Kami meminta kepada Bupati untuk menunda pelantikan dan mencabut SK Dewan Pendidikan kabupaten Malang 2020-2025, dan mengadakan seleksi ulang. Jika tidak, FMPP akan melakukan gugatan hukum ke PTUN,” ujarnya.(asral/gopos)