GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Nantinya Aparatur Sipil Negara (ASN),di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut), akan diberlakukan sanksi tegas bagi yang kedapatan merokok.
Sanksi tegas yang akan diberikan kepada ASN nanti, itu seiring rencana pemerintah daerah akan menerbitkan peraturan Bupati (Perbup). Tentang kawasan tanpa rokok dalam waktu dekat ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin menjelaskan kebijakan pemerintah tentang larangan merokok bagi ASN pada jam kerja, bagian dari program Pos Pembinaan Terpadu (Psobindu).
Baca juga: Program Posbindu, Sekda Gorut: Ini Sangat Penting untuk Mengecek Kesehatan ASN
“Saya kira ini sangat mudah kita lakukan. Tentunya ASN sangat mudah diatur, karena ada sangsi-sangsi buat mereka ketika tidak mengindahkan aturan tersebut,” tegas Ridwan, usai membuka sosialisasi tentang peningkatan kapasitas kader Posbindu Institusi, Senin (24/8/2020) di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.
Ridwan mengungkapkan, larangan merokok di lingkungan pemerintah, nantinya akan dibuat peraturan Bupati (Perbup). Saat ini peraturan itu masih dalam penyusunan oleh pemerintah setempat, tentang kawasan tanpa rokok.
Baca juga: Sekda Gorut Membuka Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Posbindu
“Saat ini kita untuk sementara waktu, masih menggunakan instrumen yang digunakan oleh pemerintah provinsi. Yaitu peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok,” ungkapnya.(isno/gopos)