GOPOS.ID, GORONTALO – Kegembiraan dirasakan oleh 477 narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Gorontalo. Bertepatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020, ratusan napi tersebut mendapat kado berupa remisi (pengurangan) masa hukuman. Lima di antaranya dinyatakan bebas.
Lima napi yang dinyatakan bebas, empat orang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Gorontalo. Sementara satu orang lainnya merupakan warga binaan Lapas Boalemo.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo, Budi Surwono, menjelaskan untuk Lapas Kelas II A Gorontalo dari jumlah napi 440 orang yang mendapat remisi umum sebanyak 290 orang. Bebas sebanyak 4 orang.
“Sehingga total yang mendapat remisi sebanyak 294 orang,” kata Budi Surwono pada penyerahan remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020 di Lapas Gorontalo, Senin (17/8/2020).
Lapas Kelas II B Boalemo dari jumlah napi sebanyak 111 orang, jumlah yang mendapat remisi sebanyak 58 orang. Bebas sebanyak 1 orang.
“Jumlah yang mendapat remisi di Lapas Boalemo sebanyak 59 orang,” ujar Budi Surwono.
Lapas Pohuwato jumlah warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 97 orang. Selanjutnya di Lembaga Pembinaan Anak (LPA) Kota Gorontalo ada 5 anak yang mendapat remisi.
“Lapas Kelas III Perempuan Gorontalo Gorontalo dari jumlah penghungi 69 orang, yang mendapat remisi sebanyak 22 orang,” ungkap Budi Surwono.
Adapun besaran remisi bervariasi dari 1 bulan hingga 5 bulan lamanya. Remisi diberikan kepada napi yang berkelakuan baik, serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.(ramlan/gopos)