GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato melindungi 4.739 hektar lahan pertanian sawah lewat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B).
Rencananya Perda PLP2B ini bakal segera diimplementasikan melalui Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Pohuwato.
Perda PLP2B memberi jaminan kepada petani tentang kepemilikan lahan. Sehingga pemilik lahan tidak tidak sewenang-wenang dalam mengalihfungsikan lahan miliknya.
Aspek lain yang dilindungi lewat perda ini adalah pengelolaan pertanian. Hal yang menyangkut kerugian petani serta status petani penggarap/pengelola dan petani pemilik lahan juga diatur dalam peraturan ini.
Sementara itu, untuk tindak lanjut penerapan Perda PLP2B, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato bersama Dinas Pertanian Pohuwato dan unsur terkait membahasa rancangan Perbub sebagai penjabaran Perda PLP2B, Senin (10/8/2020).
Kepala Dinas Pertanian Pohuwato, Ikbar A.T Salam mengatakan, dalam menyusun Perbub PLP2B, pihak eksekutif telah membentuk tim.
“Dalam penyusunan Perbub, kita sudah harus memiliki data akurat sesuai luasan PLP2B yang sudah ditetapkan dalam perda yaitu 4.739 Hektar (Ha). Nah ini kita liat secara faktual di lapangan,” papar Ikbar kepada awak media.
Di tempat yang sama, Ketua Rapemperda DPRD Pohuwato, Otan Mamu mengatakan, pihaknya mendorong eksekutif agar segera mengimplementasikan Perda PLP2B di lapangan melalui Perbub.
“Kendala dalam pembentukan perbub sebagai tindak lanjut penerapan Perda PLP2B kita siap bantu,” ungkapnya. (muhajir/gopos)