GOPOS.ID, GORONTALO – Untuk kedua kalinya, mantan ketua DPRD Kabupaten Gorontalo AM alias Amin diciduk aparat kepolisian karena diduga mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis Sabu, Jumat (7/8/2020).
Informasi yang dirangkum gopos.id, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2009-2014 ini ditangkap tim Satnarkoba Polres Gorontalo Kota Jumat malam di kediamannya yang beralamat di Jalan Jeruk, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP. Desmont Harjendro Ageston Putra, melalui Kasat Narkoba Iptu Laode Irwansyah saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan terhadap Amin.
“Masih dalam pemeriksaan pak, nanti akan disampaikan lengkap press release,” ungkap Kasat Laode Irwansyah seperti dilansir prosesnews.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Amin pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis tanggal 2 Agustus 2018 lalu bersama seorang rekannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Gorontalo, di salah satu hotel di Kota Gorontalo.
Saat proses penangkapan terhadap kedua tersangka, ada 2 orang perempuan yang turut menemani kedua tersangka di dalam kamar hotel tersebut.
Namun dari hasil pengembangan, hanya Amin dan rekannya itu yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (andi/gopos)