GOPOS.ID, JAKARTA – Polri menangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penangkapan dilakukan berkat kerjasama antara Polri dengan Kepolisian di Raja Malaysia.
“Alhamdulillah berkat kerjasama kami Bareskrim dengan Kepolisian di Raja Malaysia dan saat ini narapidana Djoko Tjandra sudah berhasil kita amankan,” ujar Listyo Sigit, Kamis (30/7/2020).
Ia menegaskan bahwa penangkapan ini sekaligus menjawab keraguan publik selama ini.
“Kita menunjukan komitmen kita bahwa Djoko Tjandra bisa kita amankan dan kita tangkap. Tentunya kedepan kasus tersebut akan diproses lebih lanjut hingga tuntas,” kata dia.
Kabareskrim menjelaskan, terkait kasus ini, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Polri mencari Djoko Djandra untuk segera di tangkap.
“Atas perintah tersebut, Kapolri membentuk tim khusus yang kemudian secara intensif mencari keberadaan Djoko Djandra,” jelas dia.
Dari pencarian tersebut, terang dia, Polri mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di Malaysia. Polri pun langsung menidaklanjuti dengan kegiatan police to police.
“Bapak Kapolri mengirimkan surat pada Kepolisian di Raja Malaysia untuk kita bersama- sama melakukan kegiatan dalam rangka upaya pencarian, dan alhamdulillah tadi siang kita mendapatkan informasi bahwa (lokasi) yang bersangkutan atau target bisa kita ketahui,” terang dia.
Polisi langsung membawa Djoko Tjandra dari Malaysia ke Indonesia. Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri. (infopublik.id/gopos)