No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tikam Teman hingga Tewas, Terancam Dipenjara 15 Tahun

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 22 Juli 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, TABONGO – Aksi nekat YH alias Bubu (41) membuat dirinya bakal mendekam lama di balik jeruji besi. Warga Desa Ilomangga, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, itu dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Acamannya pidana penjara paling lama 15 tahun.

Jeratan hukum tersebut dihadapi YH, setelah ia dinyatakan tersanga kasus penikaman Firman Mantali, warga Desa Tabongo Barat, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo. Peristiwa berdarah itu terjadi pada 18 Juli 2020 pukul 05.00 WITA.

Kasus pembunuhan ini bermula ketika Firman dan YH alias Bubu keluar dan jalan bersama. Beberapa saat kemudian dalam perjalanan pulang ke rumah, Firman dan YH, yang saat itu sama-sama dipengaruhi minuman keras, terlibat cekcok. Korban lalu menampar YH, yang mengakibatkan YH mengalami luka di bibir. Setelah mengantar pulang YH, Firman lalu beranjak pulang ke rumah.

Baca Juga :  Warga Telaga Jaya Kritis Dibacok Tetangga

“Tak berapa lama, Firman kembali lagi mendatangi rumah YH dengan maksud mengambil topi yang dipinjamkan kepada YH,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, S.I.K dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2020).

Saat kembali bertemu, emosi YH memuncak. Ia lalu mengambil pisau dan menikam ke arah perut Firman. Tikaman itu ditangkis oleh Firman, sehingga lengan kirinya terluka.

“Korban lalu lari bersembunyi. Sementara pelaku mengejar korban,” terang AKBP Ade Permana didampingi Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPDA Natalia Olii,S.H.

Baca Juga :  Kemeriahan HUT RI di Tibawa: 16 Kades Jadi Penggerek, dan Merah Putih 77 Meter

Saat menemukan keberadaan korban, YH lalu melayangkan tikaman ke arah leher korban. Tikaman itu membuat korban tersungkur bersimbah darah.

“Setelah kejadian itu, tersangka pulang ke rumah dan meminta isteri melapor ke Polsek Batudaa,” kata Kapolres Gorontalo.

Atas kejadian tersbut, tersangka dijerat pelanggaran Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP.(Abin/gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloKasus PenikamanTabongo
Previous Post

Jumlah Kasus Covid-19 di Gorut Meningkat Dampak Dibukanya Ruang Publik

Next Post

Budayakan Membaca Saat Pandemi, Arpusda Gelar Lomba Bercerita

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post

Budayakan Membaca Saat Pandemi, Arpusda Gelar Lomba Bercerita

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.