No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tikam Teman hingga Tewas, Terancam Dipenjara 15 Tahun

Hasan by Hasan
Rabu 22 Juli 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, TABONGO – Aksi nekat YH alias Bubu (41) membuat dirinya bakal mendekam lama di balik jeruji besi. Warga Desa Ilomangga, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, itu dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Acamannya pidana penjara paling lama 15 tahun.

Jeratan hukum tersebut dihadapi YH, setelah ia dinyatakan tersanga kasus penikaman Firman Mantali, warga Desa Tabongo Barat, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo. Peristiwa berdarah itu terjadi pada 18 Juli 2020 pukul 05.00 WITA.

Kasus pembunuhan ini bermula ketika Firman dan YH alias Bubu keluar dan jalan bersama. Beberapa saat kemudian dalam perjalanan pulang ke rumah, Firman dan YH, yang saat itu sama-sama dipengaruhi minuman keras, terlibat cekcok. Korban lalu menampar YH, yang mengakibatkan YH mengalami luka di bibir. Setelah mengantar pulang YH, Firman lalu beranjak pulang ke rumah.

Baca Juga :  Seorang Tahanan Polsek Batudaa Gantung Diri, Keluarga Datang Mengamuk

“Tak berapa lama, Firman kembali lagi mendatangi rumah YH dengan maksud mengambil topi yang dipinjamkan kepada YH,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, S.I.K dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2020).

Saat kembali bertemu, emosi YH memuncak. Ia lalu mengambil pisau dan menikam ke arah perut Firman. Tikaman itu ditangkis oleh Firman, sehingga lengan kirinya terluka.

“Korban lalu lari bersembunyi. Sementara pelaku mengejar korban,” terang AKBP Ade Permana didampingi Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPDA Natalia Olii,S.H.

Baca Juga :  Bebas Bersyarat, Pria ini Kembali di Tangkap Edarkan Narkoba di Kota Gorontalo

Saat menemukan keberadaan korban, YH lalu melayangkan tikaman ke arah leher korban. Tikaman itu membuat korban tersungkur bersimbah darah.

“Setelah kejadian itu, tersangka pulang ke rumah dan meminta isteri melapor ke Polsek Batudaa,” kata Kapolres Gorontalo.

Atas kejadian tersbut, tersangka dijerat pelanggaran Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP.(Abin/gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloKasus PenikamanTabongo
Previous Post

Jumlah Kasus Covid-19 di Gorut Meningkat Dampak Dibukanya Ruang Publik

Next Post

Budayakan Membaca Saat Pandemi, Arpusda Gelar Lomba Bercerita

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

Budayakan Membaca Saat Pandemi, Arpusda Gelar Lomba Bercerita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.