GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan segera mengeluarkan maklumat terkait pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19. Maklumat tersebut memuat sejumlah ketentuan serta sanksi bagi yang mengindahkan ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
Salah satu sanksi yang bakal diterapkan adalah penghentian aktivitas. Sanksi tersebut berlaku bagi toko atau tempat usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan. Termasuk pasar-pasar tradisional.
“Pasar, toko-toko, ataupun warung yang tak mau menerapkan protokol kesehatan, maka ditutup. Hal ini sudah sampaikan kepada bupati/wali kota harus tegas,” ujar Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie kepada wartawan usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo, Selasa (21/7/2020).
Menurut Gubernur, lonjakan pasien positif baru di Gorontalo dipicu oleh makin berkurangnya kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan. Saat ini banyak warga yang beraktivitas di luar rumah mengabaikan protokol kesehatan.
“Pesta pernikahan mulai ramai lagi. Orang-orang keluar rumah tanpa menggunakan masker. Sudah tidak lagi menjaga jarak,” kata Rusli Habibie.
Pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 harus selalu dilakukan. Sejalan dengan itu dibutuhkan pula ketegasan pemerintah daerah. Utamanya dalam penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat atau pusat-pusat aktivitas warga.
“Selama tidak ada sanksi yang tegas, maka hanya akan efektif,” tegas Rusli Habibie.
Lebih lanjut Rusli Habibie menekankan, Pemprov Gorontalo akan terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah itu dilakukan karena ada pemahaman di masyarakat bilamana Corona telah selesai.
“Kita akan pakai bahasa sehari-hari agar masyarakat mudah mengerti,” kata Rusli Habibie.(ari/gopos)