GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato memutuskan membuka kembali aktivitas keagamaan di tempat ibadah secara berjemaah, Rabu (3/6/2020). Keputusan itu berlaku untuk daerah yang bebas penularan covid-19.
Untuk daerah yang masih terdapat penularan wabah covid-19, belum diperkenakan melaksanakan kegiatan keagamaan berjemaah di tempat ibadah.
“Saat ini ini ada dua fesa di Pohuwato yang masuk zona merah, yakni Desa Milangodaa dan Buntulia Barat,” kata Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga, usai memberikan sosialisasi penerapan PSBB tahap III dan New Normal Life, di Masjid Agung Marisa, Rabu (3/6/2020).
Menurut Syarif, menjelang penerapan kehidupan baru pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat Pohuwato diharapkan siap mematuhi anjuran pemerintah. Hal itu merupakan salah satu syarat dalam menekan angka penyebaran covid-19.
“Aktivitas salat berjamaah di masjid, ibadah keagamaan bagi umat Hindu, Kristen, dan Budha dizinkan untuk tetap beraktivitas kembali. Syaratnya harus tetap memerhatikan protokoler kesehatan. Seperti memakai masker, jaga jarak, serta mencuci tangan,” tutur Syarif.(Ramlan/gopos)