GOPOS.ID, MARISA – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan ibadah berjemaah di tempat ibadah. Surat Edaran tersebut membolehkan pelaksanaan salat berjemaah di masjid bagi wilayah yang tak ada penularan corona (covid-19). Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato masih melakukan pengkajian untuk pembukaan masjid.
Kepala Bagian Kesejateraan Rakyat (Kesra), Setda Pohuwato, Alwin Ntoma, menjelaskan Pemkab Pohuwato belum mengambil keputusan terkait dibukanya kembali masjid di wilayah Pohuwato.
“Memang surat edaran dari Menteri Agama RI tentang panduan pelaksanaan ibadah berjamaah sudah ada. Bagi daerah/wilayah yang tak ada penularan covid-19, bisa menggelar ibadah secara berjamaah di tempat ibadah masing-masing,” tutur Alwin Ntoma.
Menurut Alwin Ntoma, keputusan pembukaan masjid akan diambil berdasarkan hasil kajian Pemkab Pohuwato bersama para pemangku kepentingan.
“Untuk saat ini Pemkab Pohuwato masih mengkaji hal tersebut,” kata mantan Kasubag Perencanaan Kanwil Kemenag Gorontalo itu.
Sebelumnya, Kementrian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menag nomor 15 tanggal 29 Mei 2020. Yakni tentang panduan pelaksanaan kegiataan keagamaan dalam mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman covid di masa pandemi.
Dalam surat edaran tersebut, daerah yang tak ada penularan covid-19 diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah berjemaah di tempat ibadah.
Di sisi lain, penerapan new normal life (kehidupan) baru juga turut diawali dengan pembukaan tempat ibadah.(Ramlan/gopos)