GOPOS.ID, MARISA – Dinas Sosial Pohuwato mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa agar tidak memasukkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penerima bantuan. Sebab, ASN tidak masuk dalam kategori penerima bantuan.
“Apa pun alasannya PNS tetap tidak bisa menerima bantuan. Karena semua bantuan yang kita salurkan itu tujuannya untuk masyarakat ekonominya di bawah,” ujar Kepala Dinas Sosial Pohuwato, Ahmad Juuna, Senin (18/5/2020).
Ahmad mengatakan, pihaknya baru saja menyalurkan bantuan beras, dan uang nontunai kepada masyarakat. Yaitu bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Lomaya.
“Bantuan beras kita berikan langsung, sementara untuk uangnya kita transfer,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, bantuan ini diharapkan tepat sasaran. Yakni masyarakat yang benar-benar berhak untuk menerima bantuan. Tidak ada aturannya masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan kemudian sudah tidak bisa lagi untuk menerima bantuan lainnya.
“Saya harap data masyarakat yang sudah pernah menerima bantuan di desa tidak perlu diganti lagi,” pungkasnya. (ramlan/gopos)