GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi memperpanjang pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan. Yakni sejak 18 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020.
Pemberlakuan PSBB di Gorontalo diperpanjang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2020, serta Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 160/V/33/2020 tertanggal 18 Mei 2020.
Sejalan PSBB di Gorontalo diperpanjang, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, kembali mengimbau warga di Gorontalo untuk menaati aturan dan ketentuan PSBB. Sebab kepatuhan masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah, serta ketentuan PSBB sangat menentukan dalam upaya pemutusan mata rantai penularan covid-19.
“Selalu jaga kebersihan diri dan lingkungan. Cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. Pakai masker ketika keluar rumah, jaga jarak. Paling penting bila tak ada keperluan medesak, sebaiknya tetap di dalam rumah,” imbau Rusli Habibie di sela penyerahan bantuan pokok bagi warga di Kecamatan Bone, Bone Bolango, Senin (18/5/2020).
Baca juga: Gubernur ke Warga: Gorontalo Belum Zona Hijau, Taati PSBB
Lebih lanjut Rusli Habibie menekankan, selama masa PSBB akses masuk ke Gorontalo dilakukan pembatasan. Untuk sementara waktu, orang dari luar belum diperkenankan masuk ke Gorontalo. Hal itu berlaku baik melalui jalur darat, udara, maupun laut. Terkecuali untuk logistik dan BBM.
“Pembatasan akses masuk ini dilakukan semata-mata untuk melindungi rakyat Gorontalo dari penularan covid-19,” tegas Rusli Habibie.
Baca juga: Memaksa Masuk ke Gorontalo, Ratusan Pemudik Bersitegang dengan Petugas
Sehari sebelumnya, seluruh bupati/wali kota se-Gorontalo menyatakan sepakat bila PSBB di Gorontalo dilanjutkan. Mereka menilai PSBB merupakan langkah efektif dalam menekan laju penyebaran dan penularan covid-19.(hasan/gopos)