GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalao mengamankan pelaku penggelapan mobil yang terjadi di desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo pada November 2019.
Pelaku berinisial HA alias Yono diamankan saat berada di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Pelaku diamankan di bekas kantor Desa Ayula, yang dijadikan tempat tinggal sementara HA.
“Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui sudah menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp50 juta di wilayah Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo,” ucap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Muhammad Kukuh Islami
Lebih lanjut Kukuh Islami mengungkapkan, proses penjemputan itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Sebelumnya terlapor penggelapan mobil sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
“Saat dijemput, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” tandasnya.(Abin/gopos)