GOPOS.ID, MARISA – Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Pohuwato turut melakukan Sosialisasi Pembatasan Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di Pasar Tradisional Marisa, Senin (4/5/2020).
Sosialisasi itu disampaikan langsung Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras, yang didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato.
“Kita di Pohuwato melakukan sosialisasi PSBB sore hari ini di kompleks pasar. Karena ada banyaknya aktivitas masyarakat yang tentu ini bisa mendengarkan apa yang akan kita sosialisasikan pada hari ini,” ujar Amin Haras, saat dikonfirmasi oleh Gopos.id.
Amin mengatakan, penerapan peraturan Gubernur hingga ada penindakan akan efektif pada 7 Mei 2020 besok. Atau 3 hari masa sosialisasi yang dimulai sejak 4 Mei kemarin.
Pemda sendiri sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan penerapan Pergub tersebut, baik itu peneraan terkait sarana prasarana, personel, dan juga titik-titik yang disiapkan untuk menjadi tempat personil melakukan cek poin.
“Pemda menambahkan untuk cek poin. Sebelumnya provinsi tercatat ada 11 cek poin di Pohuwato dan kita juga sudah membuat beberapa titik cek poin dalam rangka untuk mencegah adanya penyebaran covid-19. Kalau tidak salah untuk kita di Pohuwato itu ada kurang lebih 8 titik poin yang tersebar di beberapa Kecamatan. Terutama di tempat-tempat yang strategis,” kata Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pohuwato.
Lanjut kata wakil Bupati dua periode itu, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas bagi warga yang melanggar penerapan PSBB.
“Dalam penerapan ini kita tetap melakukan langkah-langkah persuasif dan humanis. Namun jika ada masyarakat yang bandel atau tidak mau diatur. Terpaksa kita kenakan sanksi yang tegas,” tandasnya. (Ramlan/Gopos)