GOPOS.ID, KWANDANG – Menindaklanjuti peraturan gubernur (Pergub) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi mendeklarasikan PSBB, Senin (4/5/2020).
Deklarasi tersebut dibacakan langsung oleh Bupati Gorut, Indra Yasin yang di dampingi seluruh unsur Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Jadi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menindaklanjuti PSBB ini maka kita lakukan deklarasi hari ini di puncak pontolo,” kata Indra.
Indra mengatakan deklarasi tersebut dilakukan setelah melalui beberapa tahapan lewat rapat Forkopimda dengan gugus tugas.
Masyarakat sendiri begitu antusias dengan diberlakukannya PSBB ini. Bahkan dirinya menilai puncak pontolo sendiri merupakan tempat yang strategis dijadikan tempat pemeriksaan berskala besar.
“Kita sudah uji coba perdana dengan memeriksa beberapa kendaraan yang sempat melintasi jalur tersebut,” ungkapnya.
Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada hilangnya nyawa seseorang akan tetapi dampak lainnya berpengaruh pada pertumbuhan perekenomian di setiap daerah.
Bahkan dengan diberlakukannnya PSBB, merupakan salah satu bentuk upayah pemerintah daerah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini.
Deklarasi itu diakhiri dengan pembacaan dukungan setiap pimpinan forkopimda atas diberlakukannya PSBB tersebut.(isno/gopos)