No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pandemi Covid-19, Denda Pajak STNK Dihapus

Hasan by Hasan
Jumat 3 April 2020
in Gorontalo
0
423
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Bagi masyarakat pemilik kendaraan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan tersebut berlaku selama masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yakni hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan penghapusan denda pajak STNK ini dikeluarkan menyikapi kekhawatiran masyarakat. Khususnya pemilik kendaraan yang pajak dan STKN kendaraannya telah jatuh tempo. Kepolisian memberikan kemudahan kepada masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku STNK setelah 29 Mei mendatang.

Hal serupa juga diberlakukan untuk Surat Izin Mengemudi. Bagi masyarakat yang SIM-nya telah habis masa berlaku, dan belum dapat diperpanjang saat ini, maka proses perpanjangannya bisa dilakukan setelah 29 Mei 2020.

Baca Juga :  PGP dan Kodam XIII Merdeka Peduli Stunting di Pohuwato

“Nanti setelah 29 Mei maka masyarakat diwajibkan kembali untuk memperpanjang STNK dan membayar pajak tanpa dikenai denda. Begitu juga dengan SIM,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo,  AKBP Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi gopos.id, Kamis (2/4/2020).

Menurut Wahyu, pihak kepolisian hanya akan melakukan tindakan penilangan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran hingga berpotensi menimbulkan kecelakaan atau laka lantas.

“Ini merupakan upaya kami memberikan kemudahan kepada masyarakat selama Indonesia darurat corona,” ujarnya.(muhajir/gopos)

Tags: covid 19Denda PajakPolda GorontaloSTNK
Previous Post

Pesan Gubernur Gorontalo untuk Masyarakat Gorontalo di Tengah Wabah Covid-19

Next Post

Asyik Miras, 12 Laki-laki dan 8 Perempuan Diciduk di Kamar Penginapan

Related Posts

Gorontalo

HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

Rabu 22 April 2026
Gorontalo

Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono
Gorontalo

Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

Selasa 21 April 2026
Satu unit Excavator tak bertuan ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.(F. Polres Pohuwato)
Gorontalo

Polres Pohuwato Amankan Satu Alat Berat Tak Bertuan di Lokasi PETI Buntulia

Selasa 21 April 2026
Kegiatan Alfamart Sahabat Posyandu di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Alfamart dan Darya-Varia Perkuat Pencegahan Stunting lewat Program Sahabat Posyandu di 28 Kota

Selasa 21 April 2026
Gorontalo

Jaksa Peduli Aset: Kejari Bone Bolango Sita 19 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukannya

Senin 20 April 2026
Next Post

Asyik Miras, 12 Laki-laki dan 8 Perempuan Diciduk di Kamar Penginapan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.