GOPOS.ID, GORONTALO – Bagi masyarakat pemilik kendaraan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan tersebut berlaku selama masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yakni hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan penghapusan denda pajak STNK ini dikeluarkan menyikapi kekhawatiran masyarakat. Khususnya pemilik kendaraan yang pajak dan STKN kendaraannya telah jatuh tempo. Kepolisian memberikan kemudahan kepada masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku STNK setelah 29 Mei mendatang.
Hal serupa juga diberlakukan untuk Surat Izin Mengemudi. Bagi masyarakat yang SIM-nya telah habis masa berlaku, dan belum dapat diperpanjang saat ini, maka proses perpanjangannya bisa dilakukan setelah 29 Mei 2020.
“Nanti setelah 29 Mei maka masyarakat diwajibkan kembali untuk memperpanjang STNK dan membayar pajak tanpa dikenai denda. Begitu juga dengan SIM,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi gopos.id, Kamis (2/4/2020).
Menurut Wahyu, pihak kepolisian hanya akan melakukan tindakan penilangan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran hingga berpotensi menimbulkan kecelakaan atau laka lantas.
“Ini merupakan upaya kami memberikan kemudahan kepada masyarakat selama Indonesia darurat corona,” ujarnya.(muhajir/gopos)