No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pandemi Covid-19, Denda Pajak STNK Dihapus

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 3 April 2020
in Gorontalo
0
423
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Bagi masyarakat pemilik kendaraan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan tersebut berlaku selama masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yakni hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan penghapusan denda pajak STNK ini dikeluarkan menyikapi kekhawatiran masyarakat. Khususnya pemilik kendaraan yang pajak dan STKN kendaraannya telah jatuh tempo. Kepolisian memberikan kemudahan kepada masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku STNK setelah 29 Mei mendatang.

Hal serupa juga diberlakukan untuk Surat Izin Mengemudi. Bagi masyarakat yang SIM-nya telah habis masa berlaku, dan belum dapat diperpanjang saat ini, maka proses perpanjangannya bisa dilakukan setelah 29 Mei 2020.

Baca Juga :  Karo Ops Polda Gorontalo Meninggal, Rusli: Kami Turut Berduka

“Nanti setelah 29 Mei maka masyarakat diwajibkan kembali untuk memperpanjang STNK dan membayar pajak tanpa dikenai denda. Begitu juga dengan SIM,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo,  AKBP Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi gopos.id, Kamis (2/4/2020).

Menurut Wahyu, pihak kepolisian hanya akan melakukan tindakan penilangan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran hingga berpotensi menimbulkan kecelakaan atau laka lantas.

“Ini merupakan upaya kami memberikan kemudahan kepada masyarakat selama Indonesia darurat corona,” ujarnya.(muhajir/gopos)

Tags: covid 19Denda PajakPolda GorontaloSTNK
Previous Post

Pesan Gubernur Gorontalo untuk Masyarakat Gorontalo di Tengah Wabah Covid-19

Next Post

Asyik Miras, 12 Laki-laki dan 8 Perempuan Diciduk di Kamar Penginapan

Related Posts

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Senin 19 Mei 2025
Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo
Gorontalo

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

Senin 19 Mei 2025
Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH
Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH

Senin 19 Mei 2025
Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia
Gorontalo

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

Senin 19 Mei 2025
Next Post

Asyik Miras, 12 Laki-laki dan 8 Perempuan Diciduk di Kamar Penginapan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.