No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pandemi Covid-19, Denda Pajak STNK Dihapus

Hasan by Hasan
Jumat 3 April 2020
in Gorontalo
0
423
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Bagi masyarakat pemilik kendaraan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan tersebut berlaku selama masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yakni hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan penghapusan denda pajak STNK ini dikeluarkan menyikapi kekhawatiran masyarakat. Khususnya pemilik kendaraan yang pajak dan STKN kendaraannya telah jatuh tempo. Kepolisian memberikan kemudahan kepada masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku STNK setelah 29 Mei mendatang.

Hal serupa juga diberlakukan untuk Surat Izin Mengemudi. Bagi masyarakat yang SIM-nya telah habis masa berlaku, dan belum dapat diperpanjang saat ini, maka proses perpanjangannya bisa dilakukan setelah 29 Mei 2020.

Baca Juga :  Fakta Empat Tenaga Kesehatan yang Terpapar Covid-19 Gorontalo

“Nanti setelah 29 Mei maka masyarakat diwajibkan kembali untuk memperpanjang STNK dan membayar pajak tanpa dikenai denda. Begitu juga dengan SIM,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo,  AKBP Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi gopos.id, Kamis (2/4/2020).

Menurut Wahyu, pihak kepolisian hanya akan melakukan tindakan penilangan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran hingga berpotensi menimbulkan kecelakaan atau laka lantas.

“Ini merupakan upaya kami memberikan kemudahan kepada masyarakat selama Indonesia darurat corona,” ujarnya.(muhajir/gopos)

Tags: covid 19Denda PajakPolda GorontaloSTNK
Previous Post

Pesan Gubernur Gorontalo untuk Masyarakat Gorontalo di Tengah Wabah Covid-19

Next Post

Asyik Miras, 12 Laki-laki dan 8 Perempuan Diciduk di Kamar Penginapan

Related Posts

Gorontalo

Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Jumat 5 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo menyalurkan bantuan berupa 400 liter BBM Biosolar atau setara dengan dua drum untuk mendukung proses penanganan dan evakuasi di wilayah Gorontalo Utara
Gorontalo

Pertamina Salurkan 400 Liter Biosolar untuk Dukung Penanganan Pascabencana di Gorut

Kamis 4 Juni 2026
Satu unit alat berat excavator saat di amankan aparat Polres Pohuwato, Kamis (4/6/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

Kamis 4 Juni 2026
Bupati Ismet Mile saat memimpin apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Siap Bayar Gaji 13 dan TPP ASN

Selasa 2 Juni 2026
Next Post

Asyik Miras, 12 Laki-laki dan 8 Perempuan Diciduk di Kamar Penginapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.