GOPOS.ID, ACEH – Sebanyak 1 ton ganja kering dan 41 kilogram (kg) sabu dimusnahkan Polda Aceh, Selasa (24/3/2020).
Pemusnahan ini setelah Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyitaan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di tengah wabah virus corona.
“Ganja kering 1.072,9 kg (1 ton), sabu 41.296,41 gram (41 kg), pohon ganja 1.041 batang, dan ekstasi 2.644 butir,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada, M.Phil.
Kapolda Aceh menjelaskan pemusnahan dilakukan di halaman Polda Aceh. Sementara berbagai jenis narkoba yang dimusnahkan itu berasal dari hasil dari operasi antik rencong 1 selama 2020.
“Aceh adalah pintu masuk utama narkoba ke Indonesia, selain jalur timur Sumut dan Riau. Pemerintah sudah menyatakan perang terhadap narkoba,” terang Kapolda Aceh.
Selain itu, Kapolda Aceh juga menambahkan bahwa, untuk barang bukti narkotika sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat mesin incinerator. Sementara ganja kering dan pohonnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Lebih lanjut, Kapolda Aceh meminta masyarakat dan ulama untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba salah satunya memberikan tausiyah kepada generasi muda. Sebab, polisi tidak bisa bekerja sendiri untuk mencegah peredaran narkoba.
“Mari kita singkirkan pelan-pelan dengan tanaman lain yang memberi nilai positif, mari kita bersama-sama kita berkolaborasi. Pintar-pintar memiliki teman sehingga kehidupan kita jauh dari pengaruh narkoba,” tandas manta Kapolda Gorontalo itu. (rls/adm-01/gopos)