GOPOS.ID, TILONGKABILA – HA, warga Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo tak bisa berkutik. Pria berusia 44 tahun itu hanya bisa menurut saat digelandang Polisi ke balik jeruji besi Polsek Tilongkabila, Bone Bolango.
HA dibekuk Polisi setelah diduga melakukan pencurian audio mixer milik Rampi Yusur, warga Tilongkabila, Bone Bolango. Aksi yang dilakukan HA pada 19 Maret 2020 itu sempat terekam Camera Circuit Television (CCTV).
Informasi yang dirangkum gopos.id, HA diciduk saat mengendarai bentor di wilayah Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Setelah dibekuk Polisi, HA lalu diinterogasi.
“Dari hasil diinterogasi, HA mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan kepada polisi dia (HA), menunjukan lokasi penyimpanan barang hasil curiannya yang berada di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo,” kata Kapolsek Tilongkabila, Ipda Irwan Arifin Ali.
Irwan melanjutkan, usai mengamankan HA dan barang bukti, Polisi langsung menggiringnya ke Polsek Tilongkabila. Saat ini HA menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” jelas Irawan.
Dari tangan pelaku polisi telah mengamankan barang bukti 1 buah Flash Disck, 1 buah Mixer elektronik, dan unit kendaraan becak motor (bentor) yang diduga digunakan pelaku untuk memperlancar aksinya.(isno/gopos)