GOPOS.ID, BATUDAA PANTAI– Polsek Batudaa Pantai mengamankan Puluhan Miras Jenis Cap Tikus di beberapa warung warga yang diduga sebagai lokasi penjualan barang haram, di Desa Tontayuo Kecamatan, Batudaa Pantai, Gorontalo, Senin (24/2/2020).
Kejadian yang berlangsung sekitar sekitar jam 21.00 wita ini, dipimpin langsung Kapolsek Batudaa Pantai IPDA Abdul Kadir Ahmad. Dimana dari hasil patroli terdapat 22 botol miras jenis cap tikus dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml.
“Kepada saudara-saudara sekalian jangan lagi menjual miras, ini harus menjadi yang terakhir. Sebab sebagian besar tindak pidana terjadi berawal dari pelaku mengkonsumsi minuman keras” tegasnya.
Dirinya berharap agar para pemilik warung tidak lagi menjual barang haram tersebut. Sebab miras dapat menjadi biang kerok terjadinya kasus kekerasan khususnya di wilayah Kecamatan Batudaa Pantai dan Kecamatan Biluhu.
“Kedepannya kami dari Pihak Polsek Batudaa Pantai akan terus melakukan kegiatan seperti ini dengan melakukan razia-razia di tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras diwilayah hukum Polsek Batudaa Pantai” tutupnya. (Aldy/gopos)