GOPOS.ID, MARISA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menolak penyerahan dokumen dukungan kandidat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusuf Mbuinga (YM)-Ismail Abas (Ibas).
Ketua KPU Pohuwato, Rinto Ali mengungkapkan sejumlah Komisioner KPU Pohuwato sudah selesai melakukan pencetakan BA 1-KWK dan menghasilkan berkas dukungan bapaslon YM-Ibas ditolak.
“Lepas salat isya kita sudah selesai melakukan pengecekan dan penghitungan dan juga sudah selesai mencetak BA 1-KWK. Hasilnya pun status berkas untuk bapaslon ini kita tolak,” kata Rinto Ali usai melakukan penyerahan dokumen dukungan kepada LO bakal pasangan calon Yusuf Mbuinga-Ismail Abas, di Gedung Kantor Bupati Pohuwato.
Menurut Rinto Ali bahwa dari persyaratan yang sudah dicantumkan oleh pihak KPU Pohuwato, ternyata masih ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi oleh kandidat pasangan calon.
Diantaranya tidak memenuhi minimal dukungan dengan dibuktikan B1-KWK yang disampaikan.
“Setelah kita cek, kita hitung B1-KWK-nya itu tidak memenuhi,” sambung Rinto.
Selain tidak memenuhi syarat dukungan pencalonan perseorangan, masih ada persyaratan lain yang tidak dapat disampaikan kepada KPU Pohuwato.
Yaitu dokumen lain yang dipersyaratkan B1.1-KWK dan B2-KWK tidak disertakan. Untuk B1.1-KWK itu disertakan hanya satu Kecamatan. Sehingga ini juga yang menjadi salah satu komponen penilaian KPU.
Terakhir kata Ketua KPU Pohuwato itu bahwa tiga komponen utama tersebut harus terpenuhi. Sehingga ketika proses pemeriksaan, pengecekan maupun penilitian berkas calon tersebut bisa terterima.
“Fokus pengecekan dan penilitian kita itu terhadap tiga komponen yaitu B1-KWK, B1.1-KWK, dan B2-KWK,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, bakal pasangan calon Bupati Pohuwato Yusuf Mbuinga (YM) mengungkapkan bahwa dirinya sangat menyayangkan dengan hasil keputusan dari pihak KPU.
Sebab menurutnya bahwa saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi, belum ada hasil pleno yang dilakukan namun sudah ada pemberitaan yang menyatakan bahwa ada bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat.
“Untuk menjaga stabilitas daerah, maka saya meminta kepada Forkopimda untuk segera mendesak dan menekan pihak KPU dan juga Bawaslu Pohuwato terkait dengan adanya netralitas sebagai penyelengga pemilu,” ungkap Yusuf Mbuinga melalui sambungan selelur, Rabu Malam (25/2/2020).
Lebih lanjut, dikatakan Yusuf kedua pasangan calon yakni YM-Ibas dan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo menunggu hasil keputusan resmi dari KPU Pohuwato atau menunggu keputusan Tata Usaha Negara.
“Kami masih menunggu keputusan dari pejabat negara untuk kita jadikan bahan uji pada saat di tata usaha negara. Karena masih ada upaya lain yang akan kami lakukan,” tandas Yusuf Mbuinga. (Ramlan/Gopos)