GOPOS.ID, GORONTALO – Pengesahan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengalami penundaan oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Hal ini disebabkan komisi yang mengusulkan ranperda pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-15, Jumat (21/2/2020) menarik kembali usulan tersebut.
Ditariknya usulan oleh komisi pengusul Ranperda adalah melalui pertimbangan bahwa rancangan empat perda ini perlu pengkajian kembali.
“Empat Ranperda diantaranya ranperda anti korupsi, perda kontainer, perda zakat, infak, dan sedekah, serta perda Balai pengawasan obat dan makanan tidak dapat ditindak lanjuti,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf kepada awak media.
Paris RA Jusuf yang bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna itu menerangkan keseluruhan fraksi juga sepakat agar pengesahan Ranperda ditunda. Sebab butuh kajian mendalam.
“Untuk itu akan dikaji lagi. Kami menunggu perkembangannya dan sistem akan dibahas. Kemungkinan minggu depan kita akan rapat kembali untuk menindak lanjuti hasil yang dibahas hari ini,” ujar Paris
“Kalau memang tidak bisa dilanjutkan maka tidak perlu dilanjutkan. Karena kalau dilanjutkan akan butuh pansus dan akan butuh anggaran berlebih. Ini manjadi pertimbangan kita,” tandas Paris melanjutkan percakapan. (muhajir/gopos)