GOPOS.ID, GORONTALO – Konstelasi persaingan menuju legislatif DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo dipastikan sengit. Sebanyak 483 calon anggota legislatif (caleg) akan berebut 45 kursi di Deprov.
Ratusan caleg itu tersebar di enam daerah pemilihan (dapil). Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), alokasi kursi untuk Dapil I (Kota Gorontalo) sebanyak 8 kursi. Alokasi tersebut akan diperebutkan oleh sebanyak 88 caleg. Terdiri 53 caleg laki-laki dan 35 caleg perempuan.
Baca juga : LPSDK Peserta Pemilu Masuk Sesuai Waktu
Untuk Dapil II (Kabupaten Bone Bolango) dialokasikan 6 kursi yang diperebutkan 69 caleg. Terdiri laki-laki 43 orang dan perempuan 26 orang.
Dapil III (Kabupaten Gorontalo A [Telaga-Limboto Cs]) alokasi kursi yang disediakan sebanyak 9 kursi. Ada sebanyak 86 caleg yang akan bersaing mendapatkan alokasi kursi tersebut. Mereka terdiri 54 laki-laki dan 32 perempuan.
Baca juga : LPSDK Parpol Gorontalo, NasDem Tertinggi, 4 Partai 0 Rupiah
Di Dapil IV (Kabupaten Gorontalo B [Boliyohuto-Cs]), ada sebanyak 63 caleg yang berjibaku untuk alokasi 6 kursi. Para caleg itu terbagi laki-laki 39 orang dan perempuan 24 orang.
Di Dapil V (Gorontalo Utara) dialokasikan 6 kursi. Alokasi tersebut diperebutkan oleh 50 caleg. Terdiri 30 caleg laki-laki dan 20 caleg perempuan.
Sedangkan di dapil VI (Boalemo-Pohuwato), caleg yang terdaftar di KPU Provinsi Gorontalo sebanyak 127 orang. Terdiri laki-laki 79 orang dan perempuan 48 orang. Para caleg ini akan berebut alokasi 11 kursi. Sehingga total 45 kursi Deprov Gorontalo.
Baca juga : Pemilih Pemilu 2019 di Kota Gorontalo 133 Ribu Jiwa
Sementara itu, KPU Provinsi Gorontalo telah melakukan validasi daftar caleg Pemilu 17 April 2019. Validasi dilakukan untuk memastikan nomor, nama dan gambar parpol serta nama dan nomor urut caleg telah sesuai. Validasi dilakukan dengan melibatkan masing-masing parpol peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem menegaskan, validasi dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan pada surat suara nanti. Baik nama, gelar maupun nomor urut pada setiap calon anggota legislatif Partai politik untuk DPRD Provinsi Gorontalo. Untuk mengisi 45 kursi Deprov tersbut.
“KPU mengundang parpol untuk memastikan setiap caleg di masing-masing dapil sudah sesuai dengan Daftar Calon Tetap (DCT),” tegas Fadliyanto Koem.(adm-02)