GOPOS.ID, LIMBOTO – Baate Lo Limutu Loloopo, A.W Lihu menilai, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, telah bekerja sesuai dengan aturan. Termasuk mengikuti tradisi dan adat istiadat Gorontalo sebagaimana dilakukan bupati-bupati terdahulu.
Menurut A.W Lihu, dalam menjalankan kepimpinan sebagai Bupati Gorontalo, Nelson tetap mengkolaborasikan nilai-nilai adat dan budaya Gorontalo dalam pemerintahan.
“Kalau menghilangkan adat itu, misalkan prosesi adat yang sudah tidak ada. Atau yang berhubungan dengan adat sudah tidak lagi diperhatikan,” ujar Baate Lo Limutu, A.W Lihu.
Terkait pengangkatan pejabat camat, lanjut A.W Lihu, tidak ada ketentuan mengikat harus melibatkan pemangku adat.
“Jadi tidak apa-apa biar tidak melibatkan pemangku adat dalam pengangkatan seorang camat. Hal itu bukan berarti tidak menghargai lembaga adat,” tegas pemangku adat yang dituakan di Kabupaten Gorontalo itu.
Baca juga: Kembali Tampil Memukau, Wiranti Dapat Standing Ovation
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano, menjelaskan pengangkatan pejabat di lingkup Pemerintah Daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Yaitu berdasarkan penilaian tim kinerja sebagaimana diatur pada Pasal 201 ayat (2) PP nomor 11 tahun 2017. Tim Penilai Kinerja terdiri dari pejabat yang berwenang, bidang kepegawaian, bidang pengawai internal dan pimpinan tinggi terkait.
“PP nomor 11 tahun 2017 sudah mengatur secara terperinci hal-hal yang berkaitan dengan pengangkatan jabatan administrator. Termasuk camat,” jelas Safwan.
Terkait keterlibatan lembaga adat pada pengangkatan camat, Safwan menjelaskan, hal itu sifatnya tidak mengikat.
“Memang pejabat sebelumnya melibatkan lembaga adat dalam pengangkatan camat, tapi itu ketentuan dan kebijakannya tidak mengikat. Oleh karena itu apa yang dilakukan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo bukan tak menghargai lembaga adat, tetapi mengacu pada peraturan yang ada,” tutur Safwan.(ari/gopos)