GOPOS.ID, GORONTALO – Kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Gorontalo periode 2017-2022 dibekukan. Pembekuan organisasi yang menaungi media online itu seiring dikeluarkannya Surat Keputusan Pengurus Pusat SMSI nomor 004/KPTS/SMSI-Pusat/I/2020.
SK pembekuan SMSI Gorontalo tersebut diteken Ketua Umum dan Sekjen SMSI, Firdaus dan HM. Untung Kurniadi, tertanggal 30 Januari 2020. Dalam surat keputusan tersebut, SMSI Pusat menyatakan menerima surat pengunduran diri Mahmud Marhaba sebagai Ketua Pengurus Provinsi SMSI Gorontalo. Sejalan dengan hal itu, SMSI Pusat mencabut Keputusan Nomor: 031/SMSI-Pusat/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Pengangkatan Pengurus SMSI Provinsi Gorontalo masa bakti 2017-2022.
Sementara itu, Mahmud Marhaba yang dihubungi gopos.id, membenarkan pengunduran dirinya sebagai Ketua SMSI Gorontalo sejak 21 Januari 2020. Walaupun begitu, Mahmud, mengaku belum menerima salinan SK Pembekuan SMSI Gorontalo.
“Surat saya telah kirim ke Ketum SMSI Pusat. Kemudian disusul dengan surat penyampaian ke Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2020 terkait pengunduran diri tersebut,” ujar Mahmud Marhaba.
Seiring hal itu, lanjut Mahmud, SMSI Gorontalo bukan tanggung jawabnya. Penguduran dirinya juga telah ke semua media yang tergabung di SMSI.
“Kepada media yang ada di saya memberikan pilihan apakah tetap bersama dengan SMSI? Atau memilih organisasi perusahaan pers lainnya yang sudah ada atau yang lainnya. Silakan, bebas untuk memilih,” kata Mahmud Marhaba.(adm-02/gopos)