No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pernyataan Kuasa Hukum RT Dinilai Berlebihan

Admin by Admin
Sabtu 4 Januari 2020
in Advetorial, Gorontalo Hebat
0
15
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pernyataan kuasa hukum mantan anggota DPRD Kota Gorontalo berinisial RT, Spandi Pakaya yang menyebut kuasa hukum Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Suslianto tidak kooperatif dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo dinilai berlebihan.

Sidang terkait gugatan SK Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian kliennya itu digelar pada Kamis (2/1/2020) kemarin.

“Pernyataan yang menyebut kami tidak kooperatif. Karena meminta tunda persidangan menurut saya berlebihan. Di mana-mana setiap persidangan setelah agenda pembacaan gugatan pasti persidangan akan ditunda. Untuk memberikan kesempatan kepada tergugat mengajukan jawaban,” terang Suslianto, Jumat (3/1/2020).

Baca Juga :  Asrama Haji Gorontalo Bakal Dijadikan Tempat Isolasi ODP Korona

Menurut Suslianto, penundaan sidang usai pembacaan gugatan adalah hal yang lumrah. Pihaknya juga sengaja meminta waktu untuk memberikan jawaban. Agar hasilnya benar-benar komprehensif sesuai dengan poin-poin gugatan yang diajukan kepada majelis hakim.

“Jangan sampai pihak kuasa hukum penggugat masih mau mengajukan renvoi (perubahan gugatan), sehingganya jawaban dari kami akan kami ajukan pada agenda selanjutnya yaitu sidang pembacaan jawaban,” imbuhnya.

Pemberhentian RT sebagai anggota DPRD berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1174K/PID.SUS/2018. RT terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Ia diharuskan menjalani hukuman badan selama enam bulan dan denda Rp1 Miliar. (rls/andi/gopos)

Baca Juga :  Penjual Ikan di Bone Bolango Dapat Bantuan Motor Berkotak Pendingin
Tags: Gugatan RTSengketa Gubernur
Previous Post

Anggota DPR Ini Minta Jangan Saling Menyalahkan Soal Bencana Banjir

Next Post

Tim Gabungan Sisir Sungai Olama Cari Korban Hanyut

Related Posts

Saluran air irigasi di Paguat mulai lancar usai pengangkatan sedimen, Sabtu (09/05/2026) (Istimewa)
Advetorial

Petani Paguat Terbantu, Penambang Lokal Angkat Sedimentasi Drainase di Tiga Desa

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Triwulan I 2026 Capai 7,68 Persen

Kamis 7 Mei 2026
Penandatanganan berita acara pelantikan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo disaksikan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail . (Foto – Valen).
Gorontalo Hebat

Trizal Entengo Pimpin Kominfo Gorontalo, Nikson Entengo Nahkodai Kesbangpol

Kamis 7 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Gubernur Gorontalo Tekankan Kolaborasi Penanggulangan HIV/AIDS di Gorontalo

Kamis 7 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Gubernur Gorontalo Pastikan Kesiapan Hotel untuk Jemaah Haji

Selasa 5 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Gubernur Gorontalo Kukuhkan 150 PPIH

Selasa 5 Mei 2026
Next Post

Tim Gabungan Sisir Sungai Olama Cari Korban Hanyut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.