No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pernyataan Kuasa Hukum RT Dinilai Berlebihan

Admin by Admin
Sabtu 4 Januari 2020
in Advetorial, Gorontalo Hebat
0
15
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pernyataan kuasa hukum mantan anggota DPRD Kota Gorontalo berinisial RT, Spandi Pakaya yang menyebut kuasa hukum Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Suslianto tidak kooperatif dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo dinilai berlebihan.

Sidang terkait gugatan SK Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian kliennya itu digelar pada Kamis (2/1/2020) kemarin.

“Pernyataan yang menyebut kami tidak kooperatif. Karena meminta tunda persidangan menurut saya berlebihan. Di mana-mana setiap persidangan setelah agenda pembacaan gugatan pasti persidangan akan ditunda. Untuk memberikan kesempatan kepada tergugat mengajukan jawaban,” terang Suslianto, Jumat (3/1/2020).

Baca Juga :  Pemprov dan TP2GD Gelar Sidang Penetapan Pengusulan HB. Jasin Pahlawan Nasional

Menurut Suslianto, penundaan sidang usai pembacaan gugatan adalah hal yang lumrah. Pihaknya juga sengaja meminta waktu untuk memberikan jawaban. Agar hasilnya benar-benar komprehensif sesuai dengan poin-poin gugatan yang diajukan kepada majelis hakim.

“Jangan sampai pihak kuasa hukum penggugat masih mau mengajukan renvoi (perubahan gugatan), sehingganya jawaban dari kami akan kami ajukan pada agenda selanjutnya yaitu sidang pembacaan jawaban,” imbuhnya.

Pemberhentian RT sebagai anggota DPRD berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1174K/PID.SUS/2018. RT terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Ia diharuskan menjalani hukuman badan selama enam bulan dan denda Rp1 Miliar. (rls/andi/gopos)

Baca Juga :  Desa Pancasila Banuroja Curi Perhatian BPIP
Tags: Gugatan RTSengketa Gubernur
Previous Post

Anggota DPR Ini Minta Jangan Saling Menyalahkan Soal Bencana Banjir

Next Post

Tim Gabungan Sisir Sungai Olama Cari Korban Hanyut

Related Posts

Advetorial

Nelayan Boltara Didorong Melek Keuangan Melalui Program Gencarkan

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo Hebat

PENAS XVII 2026: Ajang Perkenalkan Gorontalo jadi Lumbung Jagung

Sabtu 20 Juni 2026
Gorontalo Hebat

Pentadio Resort-Menara Limboto Dibenahi, Wajah Baru Kabupaten Gorontalo Sambut Kontingen di Penas KTNA XVII 

Kamis 18 Juni 2026
Advetorial

Pemkab Boltara Tegaskan Komitmen Transparansi Lewat Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rabu 17 Juni 2026
Gorontalo Hebat

Dukung Kerja Wartawan, Media Center PENAS XVII Diresmikan 

Rabu 17 Juni 2026
Advetorial

BPJS Kesehatan Pamekasan Ungkap Surat Kontrol JKN Diterbitkan Berdasarkan Indikasi Medis

Senin 15 Juni 2026
Next Post

Tim Gabungan Sisir Sungai Olama Cari Korban Hanyut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Foto. Istimewa/Screenshot google)

    Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMGO Benarkan Video Viral Soal Beasiswa-KIP Kampus Negeri adalah Calon Mahasiswinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rum Ngaku Kecewa, Kunjungan Mentrans ke Boalemo Dibatalkan Mendadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerap Tertangkap Kamera, Siapa Chelsea Pattiwael yang Selalu Mendampingi Sherly di Gorontalo?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.