GOPOS.ID, GORONTALO – Beban yang ditanggung Perusahan Listrik Negara (PLN) Cabang Gorontalo makin menumpuk. Di samping kewajiban menyediakan layanan listrik yang prima. PLN Gorontalo juga diperhadapkan persoalan tunggakan pelanggan, yang kian hari kian membengkak. Selang Januari—November 2019, tunggakan pelanggan PLN di Gorontalo mencapai Rp25,9 miliar.
Nilai tunggakan itu merupakan akumulasi tunggakan dari keseluruhan pelanggan PLN Gorontalo. Meliputi pelanggan umum/rumah tangga, pelanggan instansi pemerintah baik vertikal maupun kantor daerah. Para pelanggan itu tersebuar di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Tunggakan terbesar berada di rayon Telaga yakni sebesar Rp13,928 miliar. Kemudian rayon Limboto dengan nilai tunggakan sebesar Rp5,95 miliar. Rayon Kwandang dengan nilai tunggakan pelanggan sebesar Rp3,039 miliar. Terakhir rayon Marisa dengan nilai tunggakan mencapai Rp2,891 miliar.
Nilai tunggakan pelanggan sepanjang 2019 sebesar Rp25,9 miliar ini terbilang fantastis. Pasalnya, nilai tersebut mencapai 27,6 persen dari total omzet dari perusahan setrum milik negara itu.
Masih minimnya kesadaran membayar listrik, terutama di kalangan pelanggan umum, menjadi faktor utama membengkaknya nilai tunggakan. Di samping itu, sejumlah instansi pemerintah belum membayar tunggakan lantaran anggaran yang tersedia sudah habis.
“Untuk pelanggan umum, ada yang sudah diputus namun tunggakannya masuk di catatan kita,” ujar Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo Supriyadi Humas Syaiful Djalil sebagaimana dilansir Hulondalo.id.
Menurut Syaiful, saat ini PLN UP3 Gorontalo terus berupaya menekan membengkaknya tunggakan pelanggan. Langkah yang dilakukan di antaranya pemutusan sementara hingga pemutusan rampung. Yaitu diberhentikan dari pelanggan PLN bagi yang menunggak sampai 3 bulan.
“Kami mengimbau bagi pelanggan yang belum membayar rekening listrik sampai Desember 2019, segera melaksanakan kewajibannya. Sehingga tak terkena pemutusan dan pembongkaran meter dari petugas PLN,” imbau Syaiful.(adm-02/gopos)