GOPOS.ID, GORONTALO – Massa Gerakan Peduli Rakyat (GPR) Provinsi Gorontalo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo memanggil PLN Cabang Gorontalo. Langkah itu perlu dilakukan terkait sengketa tanah yang hingga kini terus berkepanjangan.
Desakan itu disampaikan GPR Provinsi Gorontalo dalam aksi unjuk rasa yang digelar di DPRD Kota Gorontalo, Senin (18/11/2019). Adapun persoalan tanah yang dimaksud yakni antara PLN dengan pihak keluarga Erens Arunde.
“Jadi kami meminta agar DPRD kota menghadirkan pihak pertanahan, PLN, Polres Gorontalo Kota, Pemerintah Kota Gorontalo, pihak kelurahan dan camat untuk membahas persoalan ini,” ujar orator, Pungki Yusuf kepada awak media.
Sebelumnya, pada 8 April 2019 telah dilakukan pembahasan mengenai persoalan sengketa tanah. Namun massa aksi belum sepakat karena pihak PLN pada saat itu tidak ikut hadir.
Menurut Pungki Yusuf, saat ini keluarga Erens Arunde telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyerobotan tanah. Padahal, tanah tersebut merupakan tanah milik Erens Arunde.
“Bagaimana pemilik tanah dituduh melakukan penyerobotan? Padahal pemilik tanah sudah dari tahun 1953 membangun rumah di tanah itu. Jauh lebih dulu ada sebelum dibangun gedung PLN yang lama,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak DPRD Kota Gorontalo sepakat akan memenuhi permintaan massa aksi untuk melakukan RDP dengan menghadirkan pihak terkait. DPRD berencana akan melakukan pembahasan itu pada pekan depan. (muhajir/gopos)