GOPOS.ID, GORONTALO – Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs Wahyu Widada, MPhil menandatangani deklarasi penolakan terhadap peredaran narkoba, miras dan pelaku panah wayer di Gorontalo, Ahad (17/11/2019). Hal ini sejalan maraknya kasus tersebut sehingga meresahkan masyarakat.
Penandatanganan deklarasi penolakan miras, narkoba, dan panah wayer itu dilakukan serangkaian pencanangan HUT ke-19 Provinsi Gorontalo ke-19 di Taruna Remaja, Kota Gorontalo. Deklarasi menyatakan, mengutuk keras pelaku kejahatan panah wayer. Mendesak aparat hukum menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan agar memberi efek jera bagi pelaku.
Deklarasi tersebut menyatakan perang dan terus berjuang melawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta minuman keras (miras). Miras dan narkoba secara nyata telah menjadi sumber terjadinya berbagai tindakan kejahatan di lingkungan masyarakat.
Melalui deklarasi yang dinyatakan oleh segenap elemen masyarakat, yang mewakili pemuda, mahasiswa dan pelajar ini juga meminta kepada pemerintah TNI dan Polri untuk terus hadir menjamin keamanan kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Gorontalo guna mewujudkan kemajuan daerah.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, menyampaikan deklarasi diprakarsai Pemprov Gorontalo dirangkaikan memperingati HUT ke-19 Provinsi Gorontalo.
“Deklarasi ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab serta bentuk kesadaran yang tinggi kaum muda di Provinsi Gorontalo, sebagai anak bangsa yang juga merupakan bagian tak terpisahkan dari semangat pembangunan daerah, bangsa, dan negara,” ujar Wahyu (muhajir/gopos)